Kasus Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Ahmad Dhani, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan di PN Surabaya
Kasus Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Ahmad Dhani, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan di PN Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tak lama lagi, musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang terkait hate speech (ujaran kebencian) kali ini, pihak PN Surabaya mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Hal tersebut dibenarkan langsung Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono pada Selasa (29/1/2019) siang.
Sigit mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk pengamanan sidang perkara ujaran 'idiot' dengan terdakwa Dhani.
• Fahri Hamzah Sampaikan Pesan Khusus ke Ahmad Dhani yang Dipenjara: Dia akan Naik Kelas
Bila tak ada kendala, Sigit mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan sidang perdana perkara itu pada pekan depan.
"Sudah ditetapkan, hakim yang menangani dipimpin Pak R Anton Wiyono," beber Sigit kepada awak media saat dijumpai di PN Surabaya, Selasa (29/1/2019).
Sigit menambahkan, pihaknya juga sudah menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari Kejaksaan.
Kata Sigit, berkas itu diterima pada Kamis (24/1/2019) pekan lalu.
• Kejati Jatim Masih Menunggu Surat Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani
Menurutnya, biasanya sidang perdana digelar seminggu pasca pelimpahan dari Kejaksaan.
Kendati demikian, Sigit mengaku belum menerima laporan secara resmi terkait hari apa sidang perdana akan diputuskan.
"Saya belum teliti kapan persisnya, tapi kalau kapan sidangnya biasanya satu pekan setelah pelimpahan," pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Penetapan tersangka itu disebabkan lantaran Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata "Idiot" dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Ketika itu, Dhanu mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain itu, kini Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.