Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS - Kades di Bangkalan Ditangkap Bawa Sabu-sabu dan Simpan Bersenjata Api

Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah, Moh Solihin (37) karena membawa narkoba jenis sabu-sa

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Ahmad Faisol/Surya
Oknum Kades Patemon Kecamatan Tanah Merah, Moh Solihin beserta barang-barang bukti yang disita Satreskoba Polres Bangkalan 

 TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menangkap seorang oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Tanah Merah, Moh Solihin (37) karena membawa narkoba jenis sabu-sabu ketika berada di rumah warganya.

"Betul, oknum kepala desa. Kami juga menemukan senpi (senjata ap) rakitan warna silver dengan enam butir amunisi kaliber 38," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso kepada Surya, Kamis (31/1/2019).

Penangkapan oknum kades itu terjadi pada selasa (29/1/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Selain senpi dan sabu-sabu seberat 0,44 gram dan senpi, polisi menyita alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca.

Santoso menjelaskan, plastik kecil berisi sabu itu diselipkan di songkok warna hitam. Sedangkan alat isap sabu-sabu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol B-1046-KLS.

Bermodus Tepuk Pundak Lalu Ajak Boncengan, Wanita di Kenjeran Surabaya Bawa Kabur Perhiasan Korban

Vanessa Angel Sakit dan Dilarikan ke RS, Tak Ditemani Orang Tua, Ternyata Ini yang Dilakukan Ayahnya

Rumah Pencipta Hymne Guru Dijual, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Lakukan ini

"Semua barang bukti kami amankan di mapolres," jelasnya kepada Tribunjatim.com

Ia menegaskan, oknum kades dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 12/DRT/1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api.

"Kami tengah mendalami kasus ini. Tersangka tidak ada hak membawa senpi," tegasnya. (Surya/Ahmad Faisol)/TribunJatim.com).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved