Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DLHK Sidoarjo Prihatin Masih Banyak Masyarakat yang Tak Peduli dengan Kondisi Pohon Peneduh Jalan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo prihatin banyak masyarakat yang masih belum peduli dengan kondisi pohon peneduh jalan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala Seksi Keindahan dan Dekorasi DLHK Kabupaten Sidoarjo, Agus Basuki saat ditemui di kantornya pada Kamis (31/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan.

TRIBUNJATIM, SIDOARJO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo prihatin banyak masyarakat yang masih belum peduli dengan kondisi pohon peneduh jalan.

Kepala Seksi Keindahan dan Dekorasi DLHK Kabupaten Sidoarjo, Agus Basuki mengatakan, banyak masyarakat secara sembarangan masih memasang banner reklame ataupun spanduk dengan memaku langsung ke pohon atau mengikat dengan kawat ke badan pohon.

"Sebenarnya itu sangat dilarang dan kita tak pernah mengizinkan masyarakat melakukan hal itu. Karena selain merusak keindahan juga membuat mati pohon tersebut," ujarnya saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Kamis (31/1/2019).

Antisipasi Pohon Tumbang, DLHK Sidoarjo Awasi Tiap Jalan & Siagakan Personel yang Bawa Gergaji Mesin

Agus Basuki menuturkan, saat melakukan pemangkasan pohon, tak jarang timnya menemukan banyak paku tertancap sangat dalam di pohon.

"Untungnya para anggota tim pemangkasan telah dilengkapi alat keselamatan diri yang memadai dan gergaji mesin yang bagus," tambahnya.

"Kita gunakan merk STIHL, sehingga saat memotong besi, mata gergajinya tidak mental ke arah operator, namun hanya terganjal saja di besi paku tersebut," jelas Agus Basuki.

Di Surabaya, Najwa Shihab Kampanye Gerakan #SuaraPenentu, Ingatkan Milenial: Jangan Hanya Jadi Objek

Oleh karenanya saat melakukan perapian atau pemangkasan pohon, dirinya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban reklame tersebut.

Ia pun juga mengingatkan kepada masyarakat agar setiap melakukan kegiatan terhadap pohon, seperti penebangan, pemangkasan ataupun memindahkan pohon, harus izin terlebih dahulu di DLHK.

"Kita sudah miliki Peraturan Gubernur No.29 / 2018 Tentang Perlindungan Pohon Di Tepi Jalan. Jadi bagi masyarakat tidak boleh sembarangan memperlakukan seenaknya terhadap pohon peneduh jalan," tambahnya.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Diterjang Banjir Sementara, Wisatawan Tetap Bisa Liburan

Nantinya setelah masyarakat mengajukan surat izin, pihaknya akan membalas dengan surat rekomendasi tentang apa saja hal yang boleh dilakukan oleh masyarakat terhadap pohon.

"Apabila mendapat izin, maka masyarakat dipersilahkan melakuka kegiatan. Namun pihak DLHK akan tetap mengawasi kegiatan tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved