Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerebek Rumah Kos di Sidoarjo, Juru Parkir Ini Dibekuk Polres Pelabuhan Karena Simpan Sabu

Gerebek Rumah Kos di Sidoarjo, Juru Parkir Ini Dibekuk Polres Pelabuhan Karena Simpan Sabu.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka HNS (23) dan tiga pocket sabu masing-masing berat 0,52 gram, 0,72 gram dan 1,38 gram. Beberapa alat hisap juga ditemukan polisi diantaranya botol kaca bekas minuman, sekop sedotan plastik dan korek api. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekitar pukul 03.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggrebek sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kenanga Sedati Sidoarjo yang dihuni seorang juru parkir, Selasa (29/1/2019).

Rumah tersebut dihuni HNS (23).

Pria tersebut juga ditangkap polisi saat berada di rumah kos.

Lagi, Satreskoba POlres Lamongan Amankan 2 Pengedar Sabu - Sabu di Wilayah Pantura

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari rekan HNS bernama SAM yang terlebih dahulu ditangkap polisi.

"Pertama kami menangkap SAM. Saat digeledah kunci rumah dititipkan ke rekannya, dari situ kami menangkap tersangka ini (HNS)," kata AKP M Yasin, Minggu (3/2/2019).

Dari penggeledahan tersebut polisi menyita tiga pocket sabu masing-masing berat 0,52 gram, 0,72 gram dan 1,38 gram.

Sudah Diintai Sejak dari Jember, Polres Situbondo Bekuk Dua Pengedar Sabu di Tempat Tinggalnya

Beberapa alat hisap juga ditemukan polisi di antaranya botol kaca bekas minuman, sekop sedotan plastik dan korek api.

"Barang bukti itu tidak ada kaitannya dengan tersangka yang ditangkap pertama MG alias SAM, ini ditemukan dan dari interogasi yang bersangkutan (HNS) mengaku mendapat dari seseorang di Pasreh, Bangkalan, Madura," kata M Yasin.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka dilimpahkan ke Polsek Waru Polresta Sidoarjo.

"Kami masih pengembangan selanjutnya, untuk tersangka HNS ini kami limpahkan ke Polsek Waru Sidoarjo sesuai locus delictinya (tempat perbuatan pidana)," kata M Yasin.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved