Pindahan Vanessa Angel ke Rutan Polda Jatim Dilakukan Pagi Hari, Agar Tak Disorot Media dan Privasi
Pindahan Vanessa Angel ke Rutan Polda Jatim Dilakukan Pagi Hari, Agar Tak Disorot Media dan Privasi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemindahan Vanessa Angel dari ruang perawatan Anggrek Nomor 4 RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya menuju ke dalam sel tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim terkesan dilakukan secara mendadak.
Informasinya, proses pemindahan Vanessa Angel di ruang perawatan mulai dilakukan pukul 05.30 WIB hingga pukul 06.30 WIB, Senin (4/2/2019).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pengawalan ketat mengendarai mobil dinas saat melakukan pemindahan Vanessa Angel ke sel tahanan.
• Kondisi Membaik, Vanessa Angel Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kondisi kesehatan Vanessa yang sudah dinyatakan membaik menjadi dasar pemindahan yang bersangkutan.
"Tim dokter sudah menilai (Vanessa Angel) sudah layak dipindah dari rumah sakit ke tahanan," jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Mengapa pemindahan Vanessa Angel dilakukan pagi hari ?
Barung Mangera menjelaskan pertimbangan pemindahan Vanessa Angel saat pagi memungkinkan yang bersangkutan dapat menghirup udara segar sebelum berada di sel tahanan.
• Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara, Bibi Ceritakan Sang Kekasih Sempat Curhat Ingin Bunuh Diri
Selain itu juga, lanjut dia, pihaknya juga mempertimbangkan privasi yang bersangkutan saat dipindahkan Vanessa Angel tidak disorot media.
Pasalnya, dikhawatirkan sorotan media berpotensi bisa mempengaruhi kondisi kesehatannya.
"Saat ini yang bersangkutan (Vanessa Angel) sudah dipindahkan ke rumah tahanan Polda Jatim," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan Vanessa Angel sempat pingsan saat diperiksa selama 12 jam di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Hasil diagnosa tim dokter Vanessa mengidap penyakit maag akut, Sinusitis, dan migrain
Karena kondisi itulah penyidik Polda Jatim mempertimbangan sisi kemanusian dan kesehatan memutuskan memperbolehkan Vanessa Angel dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.
Meski demikian, Polda Jatim secara resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel yang semuanya sudah ditandatangani oleh pihak, pada Kamis (31/1/2019) pukul 14. 50 WIB.
Surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel yang sekarang berada di rumah sakit sudah dipindahkan dari ICU ke ruang Anggrek dalam perawatan, secara resmi dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Masa penahanan pertama selama 20 hari itu mulai berlaku sejak surat perintah penanahan diterbitkan meskipun yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.