Terus Dalami Protitusi Online, Polda Jatim Bakal Panggil 8 Saksi Untuk Diperiksa Pada Kamis Besok
Terus Dalami Protitusi Online, Polda Jatim Bakal Panggil 8 Saksi Untuk Diperiksa Pada Kamis Besok.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model telah dipanggil penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Satu persatu saksi yang diduga mengetahui maupun terlibat telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, ternyata masih belum juga habis sejumlah saksi yang akan dipanggil.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu pemanggilan terhadap delapan saksi yang telah disurati.
• Della Perez Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online di Polda Jatim
"Laporan dari direkrimsus, ada surat panggilan, ada delapan orang untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Luki kepada awak media, Selasa (5/2/2019).
Lantas, siapa saja delapan orang saksi yang akan dipanggil?
"Yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS," imbuhnya.
Sayangnya, jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya itu enggan menjelaskannya secara detail terkait identitas delapan saksi yang akan memenuhi panggilan itu.
• Psikolog Ungkap Penyebab Vanessa Angel Terlibat Prostitusi, Sang Ayah Terdiam Disinggung Hal Ini
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya masih mendalami kasus itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penggrebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial AS.
Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa.
Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS
Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.
Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.
Namun, dua muncikari lain masih buron.