Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Narkoba Simpan Sabu-sabu di Kotak Perhiasan

Ditresnarkoba) Polda Jatim menggerebek rumah pengedar Tohari (39) di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/2/2019).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Barang bukti sabu-sabu dari pengedar di Pasuruan 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menggerebek rumah pengedar Tohari (39) di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/2/2019).

Dari penggerebekan itu Polisi menemukan barang bukti 15 poket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di kotak perhiasan dalam kamar rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka Tohari masuk dalam daftar Terget Operasi (TO) penangkapan pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti 15 poket sabu-sabu seberat 13,.39 gram.

"Sepak terjang tersangka meresahkan bahkan mengedarkan narkoba hingga lintas kota di Jawa Timur," ungkapnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Rabu (6/2/2019).

Gede Widiade Resmi Mengundurkan Diri sebagai Direktur Utama Persija Jakarta

Sebulan Terakhir, 58 Warga Sidoarjo Terserang Demam Berdarah, Pasien Anak-anak hingga Orang Dewasa

Sarwendah Makan Beralaskan Kertas Minyak di Pinggir Jalanan Singapura, Menunya Tampak Menggiurkan!

Adapun rincian barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Tohari meliputi:

1. poket 1,06gr 9. poket 0,30gr
2. poket 0,86gr 10. poket 0,30gr
3. poket 1,07gr 11. poket 0,28gr
4. poket 1,08gr 12. poket 0,28gr
5. poket 1,05gr 13. poket 0,29gr
6. poket 1,10gr 14. poket 0,31gr
7. poket 1,09gr 15. poket 0,29gr
8. poket 1,03gr

Ginting menjelaskan modus operandi tersangka saat transaksi narkoba yaitu berkomunikasi dengan pemesan tidak dikenal melalui telepon. Tersangka mengantarkan narkoba itu menggunakan sistem ranjau disuatu tempat sesuai kesepakatan.

Pihaknya menyita barang bukti lainnya berupa slip bukti tranfer Bank dari pembayaran transaksi narkoba.

"Pembayaran narkoba itu dilakukan pemesan via transfer Bank ke rekening tersangka," jelasnya kepada Tribunjatim.com. (don/TribunJatim.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved