Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polres Kediri Sita Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Dobel L

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 163.620 butir pil dobel L dan 21,01 gram sabu

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DIDIK MASHUDI
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal memperlihatkan barang bukti narkoba hasil Operasi Tumpas Semeru 2019, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 163.620 butir pil dobel L dan 21,01 gram sabu, Kamis (7/2/2019).

Polisi juga mengungkap 33 kasus dengan meringkus 36 orang tersangka.

Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan, ada 4 kasus yang merupakan target operasi (TO) dan 29 kasus non TO.

Rinciannya, kasus narkotika 9 kasus dengan 9 orang tersangka.

Sedangkan kasus obat keras ada 24 kasus dengan 27 tersangka.

Kerugian Akibat Kebakaran SMKN Ngasem Kediri Ditaksir Mencapai Rp 100 Juta

Bela Persija di Laga Lawan Home United, Alberto Goncalves Berambisi Bawa Madura United ke Level Asia

Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 35 orang dan satu tersangka masih di bawah umur tidak ditahan.

Polisi mengamankan barang bukti 35 ponsel dari berbagai merek yang dipakai transaksi.

Barang bukti lainnya, 6 buah bong, 4 pipet kaca, 8 korek gas, sebuah gunting dan sebuah timbangan digital.

Tersangka kasus narkotika melanggar pasal 112, 114, 127 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pansus Terbentuk, DPRD segera Susun Peraturan untuk Pemilihan Wali Kota Blitar

Tewaskan Tiga Orang, Kecelakaan Bus Vs Truk di Nganjuk Terjadi Saat Penumpang Tidur

Sedangkan kasus pil dobel L melanggar pasal 197 sub 196 jo 98 UU No 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dua kasus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,1 gram dengan tersangka M Fatinuhada (23).

Tersangka diamankan polisi di Dusun Cangkring, Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Sementara kasus ungkap pil dobel L sebanyak 150.000 butir dengan tersangka Dodi Trisno (31).

Silaturahmi dengan 500 Abang Becak Madiun, Dossy Iskandar Buktikan Nasdem Dekat dengan Wong Cilik

Tersangka diamankan petugas saat menginap di salah satu hotel di Pare.

Dijelaskan AKBP Roni Faisal, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 berlangsung mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved