BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Biasa Dikelilingi Cewek, Hotman Paris Bocorkan Tips Dapatkan Wanita, Singgung Perumpamaan Ular Kobra
Sosok Juliana Moechtar, Istri Herman yang 'Dijodohkan' dengan Ifan Seventeen, Karier-Potret Cantik!
Hotman Paris Emosi Debat dengan Anang Hermansyah, Sampai Banting Draf RUU Permusikan: Ngaco Gini
Fakta Kasus Polisi Tembak Kepala Sendiri di Ruangan, Awal Pinjam Senpi Lalu Sekantor dengar Letusan
Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).
Nge-vlog Bareng Raffi Ahmad, Ma'ruf Amin Bongkar Kenakalan Masa Kecilnya, Ceritanya Undang Riuh Tawa
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali
Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.
Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.
• Berikut Alasan Penolakkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani di Persidangan
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.