Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digugat Praperadilan Orang Surabaya, Polres Lamongan Tetap Menang

Polres Lamongan Jawa Timur memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penggelapan, Liem Donni Hariyanto Talim warga Surabaya di P

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Saat sidang praperadilan terhadap Polres Lamongan digelar PN jalan Veteran, Selasa (19/02/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan Jawa Timur memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penggelapan, Liem Donni Hariyanto Talim warga Surabaya di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (19/02/2019) siang.

Sejak awal Polres Lamongan percaya diri praperadilan tersangka itu bakal ditolak Majelis Hakim. Pasalnya semua SOP dalam penganganan kasus ini sudah dilakukan.

Benar, majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan menolak gugatan dalam sidang yang di gelar di PN Lamongan, Jalan Veteran.

Gugatan praperadilan ke lembaga kepolisian Lamongan ini bermula ketika polisi menangani kasus dugaan penggelapan dengan pelapor Simon Halim, warga Surabaya yang melaporkan Liem Donni Hariyanto Talim.

Saat itu, Simon membeli tanah melalui perantara, Liem Donni Talim seluas 220.686 M2 terletak di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu Lamongan, dan oleh pelapor sudah dibayar lunas melalui rekening ke istri Donni sebesar Rp 67,8 miliar.

Pasca Hujan Disertai Angin, Ada 23 Titik Pohon Tumbang di Malang, Suami Istri Juga Tertimpa Pohon

Muncul Supermoon Pada Hari Ini, Pengaruhi Cuaca Selama 3 Hari, Potensi Banjir Rob Cukup Besar

Gus Nur Bakal Jalani Sidang di PN Surabaya Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Ormas NU

"Sampai dengan saat ini, tanah yang telah bersertifikat seluas 134.635 M2 yang telah Ikatan Jual Beli seluas 59.962 M2 sementara tanah yang belum dipenuhi seluas 26.089 M2 sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.2 M," ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim.com, Selasa (19/2/2019).

Tersangka juga tidak membayarkan kepada pemilik tanah semua uang yang sudah dibayarkan oleh pelapor. Karena ada dugaan penggelapan, Simon kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Lamongan.

Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Donni sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tajun penjara.

Tak terima dengan penetapan tersangka, Donni kemudian melakukan gugatan praperadilan ke PN Lamongan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ery Acoka Bharata menolak semua gugatan praperadilan dan mempersilahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan.

Menyusul putusan praperadilan dari PN Lamongan ini, Norman memastikan akan segera melengkapi berkas
Nanti setelah berkas lengkapi ada P21 dari jaksa, nanti tahap 2 baru diputuskan ditahan atau tidak.

"Secepatnya akan kita lengkapi berkasnya, kita gelarkan kembali dengan penyidik dari Polda dan Polres. Berkas kita kirimkan ke jaksa kembali, nanti jaksa akan membalas berkas sudah lengkap apa belum, bisa P21, selanjutnya tahap 2," ungkap Norman kepada Tribunjatim.com.

Penasehat Hukum penggugat, Hans Edward pada wartawan usai sidang mengatakan, menghargai putusan hakim itu.
Hans menambahkan, untuk proses selanjutnya, pihaknya akan mengajukan proses pemeriksaan tambahan dan juga mengajukan tambahan mengenai saksi ahli.

"Tinggal hak dari tersangka itu kan boleh mengajukan saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli. Nah ini yang akan dilakukan, karena selama ini belum pernah," kata Hans.

Terkait yang persoalkan SPDP, menurut Hans, tadi hakim membacakan dalam putusan, SPDP-nya sudah pernah dikirim dan diterima sama kuasa hukum yang lama.(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved