Berdalih untuk Kebutuhan, Pria di Kabupaten Gresik Nekad Curi Ponsel, Dijual Online Rp 1 Juta
pencuri ponsel bernama Sutrisno (46) asal Kabupaten Gresik mengaku telah menjual hasil curiannya secara online Rp 1 juta.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pencuri ponsel bernama Sutrisno (46) asal Kabupaten Gresik mengaku telah menjual hasil curiannya secara online. Ponsel yang dicurinya dijual seharga Rp 1 juta.
Penangkapan pelaku pencuri ponsel juga telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya.
Hal tersebut dilakukan usai memperoleh keterangan dari korban yang dapat mengingat secara detail nomor polisi, jenis kendaraan, dan ciri-ciri pelaku usai melancarkan aksinya di kawasan Sambikerep, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto menuturkan, ketika personelnya menangkap pria yang akrap disapa Sutris itu, beruntungnya tak ada perlawanan.
• Berbekal Keterangan Korban, Pencuri Ponsel Asal Gresik Berhasil Dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya
• Pecahkan Kaca Kantor KUD Makmur Jaya Lamongan, Pencuri Ini Ambil Uang dan Pereteli Perangkat CCTV
• Kepergok Mencuri, Maling Motor Nyebur Sungai, Berenang dan Nekad Masuk Gorong-Gorong Sungai Kalimas
Bahkan, pria pengangguran itu tak mengelak bila ia juga sudah menjual ponsel hasil curian itu.
"Sudah terlanjur dijual pelaku," kata Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (20/2/2019).
Sutris mengakui, hasil dari penjualan ponsel curiannya itu guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kepada penyidik, Sutris mengaku khilaf lantaran saat berada di sekitaran TKP, ia melihat kesempatan untuk menggondol ponsel tersebut.
"Waktu itu ada kesempatan, saya khilaf, sudah saya jual juga," aku Sutris kepada penyidik.
Akibat perbuatannya itu, Sutris dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.