Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berdalih untuk Kebutuhan, Pria di Kabupaten Gresik Nekad Curi Ponsel, Dijual Online Rp 1 Juta

pencuri ponsel bernama Sutrisno (46) asal Kabupaten Gresik mengaku telah menjual hasil curiannya secara online Rp 1 juta.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Sutrisno ditangkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya usai terbukti mencuri smartphone, Rabu (20/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pencuri ponsel bernama Sutrisno (46) asal Kabupaten Gresik mengaku telah menjual hasil curiannya secara online. Ponsel yang dicurinya dijual seharga Rp 1 juta.

Penangkapan pelaku pencuri ponsel juga telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya.

Hal tersebut dilakukan usai memperoleh keterangan dari korban yang dapat mengingat secara detail nomor polisi, jenis kendaraan, dan ciri-ciri pelaku usai melancarkan aksinya di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto menuturkan, ketika personelnya menangkap pria yang akrap disapa Sutris itu, beruntungnya tak ada perlawanan.

Berbekal Keterangan Korban, Pencuri Ponsel Asal Gresik Berhasil Dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya

Pecahkan Kaca Kantor KUD Makmur Jaya Lamongan, Pencuri Ini Ambil Uang dan Pereteli Perangkat CCTV

Kepergok Mencuri, Maling Motor Nyebur Sungai, Berenang dan Nekad Masuk Gorong-Gorong Sungai Kalimas

Bahkan, pria pengangguran itu tak mengelak bila ia juga sudah menjual ponsel hasil curian itu.

"Sudah terlanjur dijual pelaku," kata Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (20/2/2019).

Sutris mengakui, hasil dari penjualan ponsel curiannya itu guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kepada penyidik, Sutris mengaku khilaf lantaran saat berada di sekitaran TKP, ia melihat kesempatan untuk menggondol ponsel tersebut.

"Waktu itu ada kesempatan, saya khilaf, sudah saya jual juga," aku Sutris kepada penyidik.

Akibat perbuatannya itu, Sutris dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved