Berbekal Keterangan Korban, Pencuri Ponsel Asal Gresik Berhasil Dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya
Sutrisno (46) pria asal Kabupaten Gresik hanya bisa pasrah saat personel Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya menangkapnya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sutrisno (46) pria asal Kabupaten Gresik hanya bisa pasrah saat personel Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya menangkapnya.
Sutrisno ditangkap karena aksinya sebagai pencuri ponsel terungkap.
Kini, pria yang akrab disapa Sutris itu harus meringkuk di sel tahanan Polsek Lakarsantri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto.
• Pecahkan Kaca Kantor KUD Makmur Jaya Lamongan, Pencuri Ini Ambil Uang dan Pereteli Perangkat CCTV
• Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 130 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah Singosari Ditangkap di Tuban
Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, Sutris beraksi di kawasan Sambikerep Surabaya.
"Ketika itu korban tak sadar bila ponselnya diambil pelaku (Sutris), lalu korban melapor ke kami, setelah memperoleh sejumlah keterangan, kami langsung memburu pelaku," ujar Heri, Rabu (20/2/2/2019).
Heri menambahkan, keterangan dari korban terkait plat nomor dan jenis kendaraan yang digunakan tersangka menjadi bekal bagi pihaknya untuk menelusuri keberadaan Sutris.
Usai dilakukan penyelidikan, Sutris terdeteksi berada di rumahnya.
Kemudian, pencuri ponsel itu ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Lakarsantri untuk diproses lebih lanjut.