Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seperti Inilah Kronologi Pencabulan Yang Dilakukan Pelaku Terhadap Korbannya Yang Masih Kelas 1 SD

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan ulahnya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Pradhitya Fauzi
Joko Susilo (39), pelaku pencabulan terhadap anak kelas 1 SD telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (20/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi bejat warga Jalan Wonorejo Asri Surabaya bernama Joko Susilo (39) terbongkar.

Pasalnya, usai menyetubui anak dibawah umur berinisial BR (7) yang masih duduk dibangku kelas 1 SD. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan ulahnya kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Untuk kronologi kasus pencabulan itu sendiri berawal saat korban bermain dengan teman-temannya.

Lalu, Joko yang mengetahui korban kerap bermain di sekitaran rumahnya, BR sering dipanggil Joko ke rumahnya.

Saat berada di rumahnya yang beralamat di   Wonorejo Asri Surabaya, Joko lantas mengelabuhi korban.

Modusnya, Joko memangku sembari memeluk tubuh BR.

Tak lama kemudian, Joko lantas memerintahkan BR untuk tidur dengan posisi terlentang.

Seketika itu, Joko mulai meampiaskan nafsu bejatnya kepada BR.

Cabuli Siswa SD, Pria di Rungkut ini Digelandang ke Polrestabes Surabaya

Honor Pertama Nagita Slavina Sebelum Main di Di Sini Ada Setan Terungkap, Berapa Besarnya?

Sehari Sebelum Meninggal, Ardiansyah Balita Tenggelam di Asemrowo Sempat Minta Hal Ini pada Ibunya

Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Tak sampai disitu, usai memerintahkan BR tidur terlentang, kemudian Joko melepas celana luar dan celana dalam BR.

Darisitulah kemudian Joko mulai melakukan pencabulan terhadap korban.

Kini, Joko harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya dibalik jeruji besi Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Pelaku kami jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 tahunn 2014 tentang perlindungan anak," tandas Ruth, Rabu (20/2/2019).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved