Sudah 2 Tahun Bayar Cicilan, Perumahan di Desa Pepe Sedati Sidoarjo ini Belum Terbangun
Jika ditotal semua, kerugian para korban pembelian perumahan di kawasan Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus penipuan berkedok penjualan perumahan kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini, ada puluhan warga yang sudah membayar uang muka dan cicilan sekitar dua tahun, tapi perumahan tak kunjung terbangun.
Sejumlah warga yang merasa menjadi korban penipuan PT Alisa Zola Sejahtera selaku pengembang perumahan Mustika Garden dan berganti nama jadi Grand Mutiara Abadi melapor ke Polda Jatim.
Terlapornya adalah Muhammad Fattah yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera.
"Laporan ke Polda Jatim pada Agustus 2018 lalu. Kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo," ungkap Abdul Malik, kuasa hukum para pelapor saat di Polresta Sidoarjo, Rabu (20/2/2019).
Sekarang ini, polisi masih mengusut perkara tersebut. Sejumlah korban dan saksi dimintai keterangan satu persatu oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
"Hari ini ada beberapa korban yang dimintai keterangan. Kami berharap kasus ini segera terungkap semua," sambung Malik di sela mendampingi para kliennya di Mapolresta Sidoarjo.
Menurutnya, ada sebanyak 28 orang korban yang melapor ke Polda Jatim. Jika ditotal semua, kerugian para korban pembelian perumahan di kawasan Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu mencapai sekitar Rp 4 miliar.
• Sidang Kasus Penipuan Tanah Kavling di PN Gresik Ditunda, Para Korban Mengaku Tertipu Puluhan Juta
• Pakar Hukum Pertanyakan Massa Aksi Kasus Sipoa yang Berdemo di Kejati Jatim: Tolong Diteliti, Aneh
• Nagita Slavina Habiskan Biaya Setengah Miliar saat Tampil Simpel, Lihat Barang Termahal di Tubuhnya
"Satu korban dan lainnya tidak sama. Ada yang kerugiannya di kisaran Rp 100 juta, ada yang sampai sekitar Rp 200 juta, ada pula yang puluhan juta," urainya kepada Tribunjatim.com.
Beberapa korban mengaku mulai membeli perumahan itu sekitar tahun 2015. Setelah membayar DP, mereka juga sudah membayar angsuran untuk hunian yang diidam-idamkan.
Gani Setiyo Warga Sidoarjo ini saat awal membeli rumah di pengembang itu membayar DP atau uang muka sebesar Rp 25 juta. Kemudian, setiap bulan dirinya membayar cicilan sebesar Rp 2,8 juta.
"Dua tahun berlangsung, perumahan tidak ada progresnya. Diuruk saja belum. Lokasinya masih berupa sawah," aku pria yang juga ikut dimintai keterangan di Polresta Sidoarjo, Rabu siang kepada Tribunjatim.com.
Karena merasa ditipu, Gani dan beberapa warga lain yang bernasib sama kemudian memutuskan untuk melapor ke Polisi agar segera mengusut tuntas dan membongkar perkara ini.
Hal serupa juga disampaikan beberapa warga lain yang ikut menjadi korban dalam pembelian rumah di developer tersebut. Para korban kebanyakan adalah pasangan muda. Mereka yang baru menikah dan mulai berinvestasi untuk hunian.
Tapi sial, rencana memiliki rumah tak kunjung terealisasi. Padahal sudah membayar uang muka dan membayar angsuran setiap bulan.
"Kebanyakan korbannya memang pesangan muda. Kasihan mereka, ingin punya rumah malah jadi korban," tandas Malik.