90 Persen Aset Jatim Telah Bersertifikat, BPKAD Gandeng Badan Pertanahan untuk Selesaikan Target
BPKAD Jawa Timur siap mendukung percepatan inventarisir aset milik pemerintah di bawah pemerintahan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur siap mendukung percepatan inventarisir aset milik pemerintah di bawah pemerintahan Gubernur Jawa Timur yang baru, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
BPKAD Jatim mengakui masih ada sebagian aset milik pemrov yang belum bersertifikat.
"Sudah sekitar 90 persen lahan milik pemrov bersertifikat. Memang belum 100 persen, namun ini yang akan terus kami kejar," kata Kepala BPKAD Jatim, Jumadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/2/2019).
• Bakal Ada Pengolah Limbah Industri B3 di Lamongan, Khofifah : Amdal Pembangunan Diharapkan Selesai
Dalam mempercepat proses sertifikasi aset Pemrov Jatim, BPKAD Jatim telah menjalin kerja sama antar instansi.
"Di antaranya, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, diharapkan proses ini bisa cepat selesai," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu tantangan pihaknya menyelesaikan masalah ini adalah beberapa pengalihan-pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi.
Misalnya, untuk SMA dan SMK yang kini ditangani oleh pemerintah provinsi.
• Gubernur Khofifah Akan Buat RSU Mohammad Noer Jadi Rumah Sakit Rujukan di Madura dan Kepulauan
"Itu kan harus ada penyerahan pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi. Ini yang kami tata lagi," kata Jumadi.
Menurutnya, dalam penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST), tak semua bisa sesuai tepat waktu.
Hal ini disebabkan dengan adanya berbagai masalah untuk masing-masing sekolah.
"Ada SMA/SMK yang numpang di tanah desa. Ada juga yang numpang di SMP. Ini kan masih butuh waktu (untuk menyelesaikan). Tinggal beberapa daerah yang masih berlangsung," imbuh Jumadi.
• Emil Dardak Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Meningkat Jika Jalur Kereta Api di Madura Aktif Kembali
Ia menjelaskan, saat ini sedang dalam proses penuntasan dan ditargetkan selesai tepat waktu.
"Tiap tahun harus kita selesaikan. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah harus kerja keras. Terutama, untuk perpindahan aset," ungkapnya.
Satu di antara masalah aset milik pemrov Jatim adalah soal tukar guling (ruislag) antara pihak pemerintah provinsi dengan Yayasan Wijaya Kusuma.
Rencananya, Yayasan Wijaya Kusuma menawarkan penukaran aset milik mereka yang berada di kawasan Jagir Surabaya, dengan milik Pemrov Jatim yang berada di kawasan Dukuh Kupang, yang berdekatan dengan kompleks Yayasan Wijaya Kusuma.
• Khofifah Indar Parawansa: 11 Kabupaten di Jatim Masih Ada Kasus Stunting, PKK Harus Ikut Bergerak