Ismoyo, Warga Tuban yang Jual Sapi Bantuan Pemerintah tahun 2015 Kini Kembalikan Kerugian Negara
Ismoyo (60), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban berurusan dengan hukum di pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ismoyo (60), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban berurusan dengan hukum di pengadilan Tipikor Surabaya.
Ismoyo dilaporkan telah menjual empat dari 10 sapi yang diterima oleh Kelompok Tani pada tahun 2015.
Kabarnya, Ismoyo mengembalikan hasil penjualan sapi baru-baru ini.
"Sudah dikembalikan hasil sapi yang dijualnya, kerugian negara Rp 53 juta sudah kembali. Kasus ini kita tangani 28 Desember 2018," Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
(Caleg DPR RI Dapil Jatim II Moh Haerul Amri Akan buatkan Agrowisata untuk Petani dan Peternak Sapi)
(Pamit Cari Jerami Untuk Pakan Ternak, Pria dari Lamongan Ini Ditemukan Tewas di Sawah)
Dia menjelaskan, modus pelaku menjual adalah membohongi empat anggota lainnya yang merawat sapi.
Seolah-olah sapi tersebut akan dirawatnya dan memberi uang senilai Rp 1,5 juta kepada masing-masing empat orang, semacam uang lelah saat merawat.
Namun ternyata justru sapi telah dijual. Sedangkan sisa enam sapi lainnya masih utuh.
"Modusnya begitu, bilang kalau sapi mau dirawat ternyata dijual, enam sapi lainnya masih, empat yang dijual, tapi kerugian negara sudah dikembalikan," Ungkapnya.
(Permudah Peternak Ikan Tambak, Aplikasi FishGator Sasar Kalangan Millenial)
(Di GOR Majapahit Mojokerto, Prabowo Ucapkan Sumpah: Pantang Mundur, Sebelum Petani Tersenyum)
Nurhadi menambahkan, sidang terakhir adalah Rabu pekan lalu yaitu agenda pemeriksaan 10 saksi, ada anggota poktan dan dua anak pelaku juga turut dihadirkan.
Kemudian untuk Rabu lusa akan diagendakan sidang pemeriksaan saksi ahli, meliputi dari dinas terkait dan juga ahli.
"Rabu besok sidang agenda pemeriksaan dari dinas dan juga ahli, di Tipikor Surabaya tentunya," Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Reporter: Surya, Mochamad Sudarsono
(Undian Berhadiah Dongkrak Peningkatan Transaksi dan Jumlah Konsumen Pasar dan Mall Atom)