Kasus Korupsi Dana Desa Kades Mojoagung dan Suami, Kerugian Sudah Dikembalikan
Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017 yang dilakukan Kepala Desa Mojoagung, Soko, Tuban, S
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017 yang dilakukan Kepala Desa Mojoagung, Soko, Tuban, Siti Ngatina (40) dan suaminya, Makmur (46) telah masuk tahap sidang pemeriksaan terdakwa.
Sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Hari ini sidangnya di pengadilan Tipikor Surabaya, agenda pemeriksaan terdakwa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Dia menjelaskan, sekitar seminggu lalu kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan desa tersebut telah dikembalikan oleh Kades dan Suami secara bertahap.
Saat ini, kerugian juga sudah dikembalikan kepada negara secara utuh, jadi sudah lunas. Meski demikian proses hukum tetap berjalan.
"Kerugian negara senilai Rp 152.860.773 sudah dikembalikan, tapi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.
• Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dihukum Setahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
• Senilai Rp 2 Miliar, Goodie Bag Piala Oscar 2019 Berisi Barang-barang Mewah, Perhiasan hingga Gadget
• Baim Wong Ngeprank Lensa Kamera Pecah, Paula Verhoeven Sampai Syok: Nanti Jatahku Berkurang
Nurhadi menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan kades dan suaminya tersebut, keduanya bisa dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu juga bisa menggunakan pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah hingga maksimal Rp 1 miliar.
"Tuntutan pastinya belum diketahui, yang jelas pakai UU Tipikor," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, dan suaminya telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban atas dugaan kasus korupsi, Selasa (4/9/2018). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses hukum peradilan.(nok/TribunJatim.com).