Pemalsu Dokumen Negara Asal Nganjuk Diciduk Polda Jatim, Mengaku Palsukan KTP, KK, hingga NPWP
Anggota Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan dokumen milik Negara.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan dokumen milik Negara.
Adapun identitas dua tersangka itu bernama Priyo Hendratno (44) warga Dusun Nanggungan, Desa Kebraon Kecamatan Ngrongot Nganjuk berperan sebagai pembuat dokumen tersebut.
Nanang Hery Hariyanto (54) warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk yang berperan sebagai magelar mencari calon korban.
Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard Sinambela menjelaskan modus kedua tersangka ini adalah melakukan pemalsuan dokumen Negara yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Sertifikat tanah, Surat tanda daftar perusahaan, NPWP dan dokumen lainnya untuk pinjam uang di Bank BPR.
• 2 Tahun Penjara, Terdakwa Pemalsuan Surat Domisili Christea Menilai Tuntutan Jaksa Tidak Realistis
"Tersangka juga membantu calon korban untuk memalsukan seluruh dokumen sebagai syarat kredit di Bank Perkreditan Rakyat di Kediri," ungkapnya di Mapolda Jatim," Senin (25/2/2019).
Leo mengatakan tersangka sepakat dengan korban pembayaran dilakukan usai pengajuan kredit di Bank. Tersangka memperoleh imbalan dari jasa pemalsuan itu bervariatif bahkan sekitar 5 persen dari total kredit yang sudah di acc oleh pihak Perbankan.
"Tersangka memperoleh upah hingga Rp 2,5 juta dari jasa pemalsuan dokumen syarat yang diajukan untuk kredit di Bank," jelasnya.
Priyo Hendratno mengaku sering kali memfasilitasi calon korban untuk meminjam uang di Bank. Dia memalsukan semua dokumen syarat untuk dipakai korban mengajukan kredit tersebut.
• Kasus Pemalsuan Surat Domisili Sidoarjo, Surat Domisili Christea Disebut Diterbitkan Lurah Magersari
"Ya sudah 3 tahun melakukan pemalsuan dokumen," ucapnya.
Tersangka mengatakan dokumen palsu oleh korban dipakai persyaratan untuk kredit di Bank BPR Kediri. Pengajuan kredit mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta dengan jaminan sertifikat palsu.
"Saya cuma membantu syarat yang kurang untuk kredit di Bank ya dipalsukan," pungkasnya.