Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Apartemen Educity Divonis Berbeda Oleh PN Surabaya

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sigit Sutriyono memvonis tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana di Apartemen Educity.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua terdakwa Supandi dan Rian Hidayat saat jalin sidang di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Senin, (25/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Hakim yang diketuai oleh Sigit Sutriyono memvonis tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana di Apartemen Educity, Surabaya dengan vonis berbeda.

Tiga terdakwa tersebut di antaranya, Supandi, Imam Syafi’i, dan Rian Hidayat. Untuk Supandi dan Rian Hidayat divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam Syafii divonis tujuh tahun enam bulan.

Ketiganya menjalani vonis secara terpisah di Ruang Kartika 2, PN Surabaya, dimana Supandi dan Rian Hidayat lebih dulu menjalani sidang. Majelis hakim berpendapat bahwa unsur kesengajaan merampas nyawa orang lain dari fakta persidangan telah terpenuhi.

Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ibu Dua Anak Tulungagung, Pelaku Perankan 51 Adegan, Jaksa Dihadirkan

“Mengadili terdakwa Supandi dan Rian Hidayat dinyatakan bersalah dan dipenjara dengan hukuman selama tujuh tahun,” ujar Ketua Majelis Sigit saat bacakan amar putusan, Senin, (25/2/2019).

Dimana Jaksa Penuntun Umum (JPU) Suparlan mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 338 jo 55 ayat ke 1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan terdakwa Imam Syafii, selama pembacaan putusan, Imam hanya tertunduk dan sesekali melihat majelis hakim.

Dia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui kesalahannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih muda.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Supandi dan Rian Hidayat mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Polres Tulungagung Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Dua Anak, Pasang Garis Polisi di Rumah Korban

“Kami mengajukan banding yang mulia,” kata pengacara Hans Edward.

Sedangkan kuasa hukum Imam Syafii memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Peristiwa ini bermula Minggu (27/5/2018) pagi, terdakwa Supandi bersama korban Jamaluddin berangkat dari Pontianak ke Surabaya. Di Surabaya, keduanya dijemput Aridhy Alary Rudi (DPO) dan langsung diajak ke apartemen Educity lantai 17 kamar 1707.

Di kamar tersebut, tenyata sudah ada terdakwa Imam Syafii, Rian Hidayat dan seorang wanita yakni wanita simpanan Aridhy, Eva Tri Sulistiningtyas.

Di sana sebelum menghabisi nyawa Jamaluddin. Korban bersama terdakwa Imam Syafii berpesta sabu dengan Rian Hidayat dan Supandi di kamar tersebut. Lalu Rian Hidayat dan Imam Syafii pindah di kamar  nomor 0527.

Diikuti Isak Tangis Keluarga, Jenazah Ibu dan Bayi Korban Pembunuhan di Blitar Dimakamkan Satu Liang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved