Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terima Banyak Aduan Pendirian Bangunan, DPRD Pasuruan Akan Panggil Perusahaan yang Tabrak RDTR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasuruan berencana akan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga kuat menabrak raperda Rencana Detail Tata Ruang

Ilustrasi Sengketa Tanah 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan berencana akan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga kuat menabrak raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuantoro. Udik menjelaskan, setelah perubahan tata tertib, terkait perizinan ini berada di bawah Komisi I.

Ia mengaku belum mengetahui data rinci perusahaan yang diduga kuat melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun, dia menerima laporan beberapa perusahaan yang bermain nakal. Untuk itu pihaknya akan mencari data rincinya.

(Syahrini Ramai Dikabarkan Segera Menikah dengan Reino Barack, Curhatan Bubu Sang Mantan Jadi Sorotan)

(Tanah Longsor di Jurang Susuh Bikin Pipa PDAM Malang Bocor, Enam Wilayah Kekurangan Suplai Air)

"Ya akan kami panggil. Kami akan klarifikasi terkait perizinan mereka, apa memang betul mereka sembarangan mendirikan perusahaan," katanya melalui sambungan seluler, Senin (25/2/2019) sore.

Pria yang akrab diasap Udik itu menyampaikan, bila terbukti ada pihak yang melanggar, maka harus bertanggung jawab.

"RDTR ini kan fungsinya menentukan zona mana yang layak untuk dibuat kawasan perikanan, pemukiman, industri dan sejenisnya. Lah RDTRnya aja belum ada, bangunan sudah ada dan sudah beroperasional. Dasarnya apa," terangnya.

Ia menyebut, harusnya perusahaan ini patuh dengan aturan.

Dalam arti lain, perusahaan harus mengikuti RDTR yang masih dievaluasi di tingkat Pemprov. Jangan sembarangan mendirikan di lahan yang belum tentu tepat peruntukannya.

(Jadi Saksi di Sidang Ahmad Dhani, 2 Anggota Koalisi Bela NKRI Ngaku Tersinggung Atas Ucapan ‘Idiot')

(Dinas Penanaman Modal Sidoarjo: Banyak Laporan Kasus Penipuan Tanah Kavling)

Sekadar diketahui, di Kabupaten Pasuruan, temuan sejumlah perusahaan yang diduga kuat sengaja mendirikan usahanya meski tidak mengantongi izin operasional dan pendirian bangunan.

Rata - rata, perusahaan ini perusahaan raksasa.

Tahun 2017, ada pendirian stasiun gas bumi milik operator Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina Gas (Pertagas), Isar Gas dan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) yang berdiri di Kecamatan Kraton.

Selain itu, ada juga kawasan industri yang berdiri di Purwosari. Yang paling mencolok adalah wisata Saygon Waterpark yang sebagian konstruksinya berdiri diatas lahan hijau. Ini juga diduga kuat bermasalah.

Kawasan wisata yang dimotori PT Duta Putrì Bersaudara ini dibuka tanpa mengantongi izin usaha. Padahal, peruntukan lahan 19.835 ini untuk pertanian lahan basah.

Perusahaan ini diduga kuat menabrak rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum secara resmi disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved