Residivis Produsen Arak Asal Tuban Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Alat Peracik Lebih Canggih
Petugas tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban, mengungkap produsen arak di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban, mengungkap produsen arak di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan setempat, Rabu (27/2/2019).
Produsen miras berkadar alkohol tinggi tersebut adalah adalah Hadi Hariyanto (39) warga setempat.
Pelaku merupakan residivis karena sebelumnya sudah pernah ditangkap. Bahkan, kini pelaku menggunakan alat lebih canggih dengan sistem kelistrikan untuk memproduksi arak.
"Pelaku sudah pernah ditangkap tahun 2017 dengan putusan hukuman denda, kini ditangkap lagi karena produksi arak. Kami dapat informasi dari masyarakat," Kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada wartawan.
• Panggil ke Rumah Saat Sepi, Remaja 17 Tahun dari Jember Cekoki Miras Lalu Perkosa Remaja Dua Kali
Kapolsek menjelaskan, saat ditangkap ternyata ada alat penyulingan arak yang menggunakan tenaga listrik. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus produksi arak tersebut, petugas mengamankan barang bukti 13 drum berisi baceman total (2.600) liter dan yang sudah termasak 10 drum (2.000) liter, tinggal 3 drum atau total 600 liter.
Selain itu barang bukti lain ada 1 dandang, 1 Kompor, 1 Gas LPG ukuran 3 Kg ,1 drum sebagai alat saring 1 drum berisi air pendingin 60 (Enam Puluh) botol berisi arak 1,5 liter serta 90 liter arak siap edar.
"Barang bukti kami amankan, hasil produksi arak ini diambil tengkulak dari Gresik, Surabaya, dan Mojokerto. Dari luar kota yang ambil," Beber Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.