Mulai 7 November, Warga Ponorogo Dilarang Buang Sampah ke TPA Mrican, Pemkab Siapkan Penanganan
Bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, warga Kabupaten Ponorogo tak lagi bisa buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi kepada Kabupaten Ponorogo dengan menutup TPA Mrican mulai 7 November 2025 karena sistem pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping.
- Pemerintah pusat menekankan bahwa penutupan bukan sekadar menghentikan operasional TPA, tetapi mendorong perubahan pola pengelolaan sampah agar sesuai kaidah lingkungan dan berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya.
- Pemkab Ponorogo mulai melakukan langkah seperti pengelolaan sampah di kompleks perkantoran dengan biopori dan pembuatan kompos, serta mendorong TPS menghasilkan pupuk organik meski masih terkendala pemasaran.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bulan depan atau tepatnya per 7 November 2025, warga Kabupaten Ponorogo tak lagi bisa buang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Ini menyusul Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi ke Bumi Reog. Lantaran darurat sampah yang disebabkan pengelolaan tak efektif karena masih menggunakan metode lama.
“Pengelolaan sampah hanya open dumping atau sekedar menumpuk sampah. Kita sudah dapat teguran dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup),” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, Rabu (8/10/2025).
Sanksi itu dijatuhkan KLH per 7 November 2025. Dimana TPA Mrican yang telah beroperasi selama 32 tahun ditutup.
Beberapa waktu lalu, jelas dia, Dirjend pengurangan sampah berkunjung ke Ponorogo. Dirjend pengurangan sampah menyampaikan bahwa sejatinya yang ada bukan sekedar menutup TPA.
“Tetapi pola pengelolaan sampah yang dilakukan harus sesuai kaidah. Itu yang lebih ditekankan. Permohonan penundaan penutupan TPA itu kalau kata mereka it’s okay,” tegasnya.
Baca juga: Protes Masalah Sampah, Komika Ponorogo Open Mic di TPA Mrican, Tertawa Lepas Meski Bau Menyengat
Namun, mereka menyebut harus ada upaya nyata yang dilakukan untuk pengurangan sampah. Tidak hanya oleh Bupati, pemerintah atau DLH. Akan tetapi semua pihak terhadap pengelolaan sampah harus berubah.
“Berubah ini karena mendarah daging, bahasa pak bupati itu merubah peradaban. Kalau dulu sampah sekedar dibuang ke TPA tanpa dikelola. Saat ini harus dikelola,” tambahnya.
Menurutnya, sebelum dibuang ke TPA memang harus sudah selesai di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) maupun lain. Langkah nyata itu sudah dilakukan oleh Pemkab Ponorogo.
“Kemarin Pak Bambang, Asisten yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan sampah sudah bergerak,” papar Jamus kepada Tribunjatim.com.
Baca juga: Ancam Blokade Truk, Warga Sekitar TPA Mrican Ponorogo Keluhkan Sampah Menggunung serta Bau Menyengat
Contohnya adalah pengelolaan sampah di kompleks perkantoran Pemkab Ponorogo yang ada di Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Bahwa sampah di kantor Pemkab Ponorogo ada dua jenis. Sampah non organik seperti kertas, plastik dan lain-lain. Untuk organiknya adalah daun-daun.
“Sudah dibangun biopori, daun-daun dimasukkan ke biopori. Kemudian dalam waktu tertentu dipanen jadi kompos bisa digunakan untuk pohon,” utainyq.
Tabrak Truk Parkir Yang Ditinggal Sopirnya Beli Rokok, Pemotor asal Lampung Tewas di Gresik |
![]() |
---|
Firasat Adik Santri Sebelum Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menangis Minta Kakaknya Segera Pulang |
![]() |
---|
Sosok Lora Moh Ubaidillah, Putra Kiai Ponpes di Blega yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ikrar Waqaf Tanah di Prigen, Bukti Eratnya Hubungan Pemerintah dan Ulama di Pasuruan |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Karangploso Malang, Lapangan Mini Soccer Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.