Bawa Kabur Motor Teman, Residivis Asal Situbondo Digelandang Polisi Saat Tertidur di Warung
Residivis penipuan yang kerap beraksi di Situbondo akhirnya berhasil dibekuk Polres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk anggota Resmob Polres Situbondo.
Residivis kambuhan bernama Nurul Huda, warga Dusun Bindung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, dibekuk polisi setelah membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik Tolak, warga setempat.
Pelaku berusia 26 tahun tersebut dibekuk polisi saat tertidur di sebuah warung kopi di Desa Kalianget, Kecamatan Besuki.
Tertangkap residivis yang terlibat kasus penipuan ini bermula saat pelaku memdatangi rumah Tolak dan meminta diantar ke rumah temannya.
Setelah itu, korban tolak meminta keponakannya Beni untuk mengantar pelaku dengan menggunakan motornya.
Namun di tengah perjalanan berhenti, dan pelaku pura-pura meminjam motor dengan alasan untuk menjemput temannya.
• Nama Calon Direktur Perusda Pasir Putih Terpilih Dilaporkan ke DPRD Situbondo
• Pemkab Situbondo Akan Sulap Lingkungan Dam Sluice Jadi Destinasi Wisata Baru Kampung Kelir
Tanpa rasa curiga, motor diserahkan dan pelaku langsung pergi dan tidak kembali kembali.
Merasa dibohongi, akhirnya Beni pulang dan memberitahukan bahwa motor pamannya telah dibawa kabur pelaku.
Setelah itu korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak polisi. Berbekal laporan korban, anggota Resmob pimpinan Bripka Hudoyo melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Mengetahui pelaku di Besuki dan tertidur diwarung, anggota Resmob langsung meluncur dan berhasil menangkapnya.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, pelaku digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
"Tersangka sudah diamankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Nanang.