Gedung SD Tidak Berfungsi, PN Gresik Putuskan Tergugat Bupati Gresik untuk Kembalikan ke Ahli Waris
Gugatan Murtafaqoh warga dusun Banyutami terhadap Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Bupati Gresik akhirnya dimenangkan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gugatan Murtafaqoh warga dusun Banyutami desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, Gresik terhadap Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Bupati Gresik atas tanah serta bangunan gedung sekolah Dasar (SD) di Desa Banyuwangi akhirnya dimenangkan.
Sebab, penggugat terbukti sebagai ahli waris tanah tersebut.
Para penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya yaitu Luthfi, mengatakan bahwa ahli waris tanah yang digunakan gedung SD meminta tanah tersebut untuk dikembalikan ke ahli waris.
Sebab, gedung SD tersebut sudah tidak digunakan lagi.
• Tulisan Mulan Jameela Soal Air Mata Pasca Ahmad Dhani Menangis saat Sidang, Beri Pesan Khusus
• Jelang Tutup Kantor, AG Guru Cabul di Lamongan ini Ditangkap Polisi
Selain itu, untuk penggunaan lahan tersebut, keluarga penggugat saat itu hanya pinjam pakai lahannya untuk gedung SD.
Tanpa ada wakaf tanah seluas 82 hektar kepada pemerintah desa Banyuwangi Kecamatan Manyar maupun kepada pemerintah daerah Kabupaten Gresik.
Atas dasar itu dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Eddy mengatakan bahwa para tergugat terbukti tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah dan bangunan itu.
Sebab, tidak ada bukti wakaf tanah kepada pemerintah Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Memutuskan agar kedua tergugat untuk mengosongkan lahan sejak putusan ini mempunyai putusan tetap. Dan meminta kedua tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 500 juta, selama waktu tujuh hari setelah putusan," kata Eddy, dalam membacakan putusannya, Kamis (28/2/2019).
• Pemuda Asal Yogyakarta Ditemukan Tewas di Rumah Tantenya, Diduga Sudah Meningggal 4 Hari Lalu
• Sinopsis The Last Empress Episode 20 Tayang di Trans TV, Siapa Pembunuh Nenek Suri Sebenarnya?
Di lahan seluas 82 hektar itu, masih tersisa 1,800 meter persegi yang saat ini ada bangunan SD, kantor Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Pos Polisi.
Dari putusan itu, majelis hakim PN Gresik siap untuk mengeksekusi lahan tersebut jika pihak tergugat tidak mengosongkan lahan setelah putusan pengadilan.
Atas putusan itu, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya jika tidak puas atas putusan PN Gresik.
"Waktu banding bisa dilakukan oleh tergugat ke pengadilan tinggi Surabaya," katanya.
Mendengar putusan tersebut, keluarga Murtafaqoh, melalui Luthfi kuasa hukumnya mengatakan bersyukur, sebab tanah almarhum orang tuanya bisa kembali ke keluarga.
• Kepala Dinas Kominfo Tulungagung Dipanggil Polisi Terkait Kasus Akun Penyebar Hoaks dan Kebencian
Sebab, tanah tersebut dipinjam untuk gedung Inpres pada 1978.