Berita Entertainment
Al Ghazali Berencana Mengadu ke Komnas HAM Terkait Perpanjangan Masa Penahanan Ahmad Dhani
Putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali berencana akan mengadukan masalah perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani kepada Komnas HAM.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Putra sulung Ahmad Dhani, Al Ghazali berencana akan mengadukan masalah perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani kepada Komnas HAM.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media yang berada di Rutan Klas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng, Sabtu (2/3/2019).
Al Ghazali mengaku heran dengan masa penahanan 30 hari ayahnya tersebut.
"Ayah saya ditahan tanpa ada sebab dan kejelasan. Seharusnya 30 hari ini diperiksa. Tapi hingga saat ini tidak pernah sama sekali diperiksa," keluh Al Ghazali, Sabtu (2/3/2019).
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Jelaskan Maksud Kunjungan Al Ghazali dan Dul Jaelani ke Rutan Medaeng
• Tak Terima Ditegur, Pedagang Kubis di Pasar Keputran Bacok Petugas Satpol PP Kota Surabaya
Oleh karenanya, ia berencana akan mengadukan masalah ini kepada Komnas HAM.
"Aku dan keluarga hari Senin (4/3/2019) datang ke Komnas HAM. Apalagi ayah saya juga ditambah masa penahanannya lagi selama 60 hari ke depan," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya.
Sahid mengatakan, ada dua alasan pihak kuasa hukum dan kliennya menolak perpanjangan masa penahanan.
• Jenguk Ahmad Dhani Bersama, Al Ghazali dan Dul Jaelani Bahas Soal Konser Dewa 19
"Alasan yang pertama adalah dasar perpanjangannya itu apa. Orang kalau diperpanjang masa penahanannya harus ada dasar hukumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/3/2019) kemarin.
Pihaknya pun mengaku telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta masalah penetapan yang berlaku mundur.
Namun hingga saat ini belum ada jawaban.
• Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Kuasa Hukum akan Lapor ke MA hingga Komnas HAM
Sedangkan untuk alasan kedua adalah sekarang ada perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk 60 hari ke depan, karena masa penahanan Ahmad Dhani berakhir Sabtu (2/3/2019).
"Otomatis Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan. Lha karena memang tak ada dasar hukumnya," kata Sahid.
Dirinya menjelaskan kecuali kalau sedang dalam proses menjalankan sidang perkara di Jakarta, dan Ahmad Dhani belum selesai sidangnya, surat penahanan dari jaksa boleh diperpanjang.
• Cable Car Surabaya Ditargetkan Selesai Mei, Tri Rismaharini Ajak Nelayan Melaut dan Jadi Pemandu
