Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron Lima Hari, Pedagang Kubis yang Bacok Satpol PP Kota Surabaya di Keputran Tertangkap

Pelaku pembacokan petugas Satpol PP Kota Surabaya, yang bertugas menertibkan Pasar Keputran pada Selasa (26/2/2019) lalu, ditangkap polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
M Maksum, pelaku pembacokan petugas Satpol PP Kota Surabaya saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaku pembacokan petugas Satpol PP Kota Surabaya, yang bertugas menertibkan Pasar Keputran pada Selasa (26/2/2019) lalu, ditangkap polisi, Sabtu (2/3/2019) pagi.

Pelaku bernama M Maksum (46), warga Jalan Kupang Panjaan, Tegalsari, Surabaya.

Ia dikenal sebagai pedagang sayuran kubis yang biasa berjualan di Pasar Keputran.

Jenguk Ahmad Dhani Bersama, Al Ghazali dan Dul Jaelani Bahas Soal Konser Dewa 19

Wali Kota Tri Rismaharini Targetkan Cable Car Rampung Tepat pada Hari Ulang Tahun Surabaya ke-726

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku sempat buron selama lima hari.

Usai melakukan penyerangan terhadap petugas satpol PP menggunakan sebilah pisau pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut AKBP Sudamiran, pelaku langsung kabur ke Bangkalan Madura.

Pada Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di Desa Landak, Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

Cable Car Surabaya Ditargetkan Selesai Mei, Tri Rismaharini Ajak Nelayan Melaut dan Jadi Pemandu

Tak Bisa Perkuat Persebaya di Piala Presiden, Rachmat Irianto Berharap Bajul Ijo Lolos Fase Grup

"Setelah melukai dia langsung kabur ke sana," katanya pada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).

AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku akan dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan hingga melukai seseorang, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved