Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gunakan Sabu-Sabu untuk Tambah Stamina saat Jaga Warung, Yusuf Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Warga Jalan Sidonipah Gang 4 bernama Yusuf (33) harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Simokerto Surabaya karena kasus penggunaan sabu-sabu.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih menunjukan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan penggunanya, Yusuf (33), Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Jalan Sidonipah Gang 4 bernama Yusuf (33) harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Simokerto Surabaya karena kasus penggunaan sabu-sabu.

Yusuf ditangkap petugas Polsek Simokerto pada Kamis (28/2/20190 lalu.

Terkait hal itu, Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengungkapkan, pelaku mengaku kerap menggunakan barang haram itu.

Bahkan, Yusuf mengaku satu sampai dua kali dalam seminggu.

"Pelaku (Yusuf) mengaku, seminggu sering menggunakan sekitar dua kali," ujar Masdawati, Senin (4/3/2019).

Berdalih Agar Stamina Kuat saat Jaga Warung Milik Orang Tua, Pengguna Sabu-Sabu Diamankan Polisi

Masdawati menambahkan, barang haram itu telah dikonsumsi pelaku selama dua bulan terakhir.

Menurut Masdawati, penangkapan itu berawal saat personelnya memperoleh informasi bila Yusuf ini kerap membeli sabu-sabu.

Saat dikroscek lebih lanjut dengan cara melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya.

Setelah mendapati kebenaran informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Simokerto langsung membekuk Yusuf.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu di dalam dompetnya.

"Barang bukti (sabu-sabu) kami temukan di dalam dompetnya," tandas polisi dengan satu melati dipundaknya itu.

Berdasarkan keterangan Yusuf, sabu-sabu itu dibeli dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Kunti, Surabaya senilai Rp 250ribu.

Akibat aksinya itu, Yusuf dikenakan pasal 112 Juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara minimal empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved