Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ingin Bebas Selingkuh, Wanita di Sumenep Madura ini Tega Racuni Suaminya Sendiri

Kasus pembunuhan di Sumenep, Mistoyo, (45) warga Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang Batang yang di duga diracun oleh Insiyah, (40) istrinya se

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Ali Hafidz Syahbana
Surahwan, (41) asal Desa Poteran, Kecamatan Talango dalang utama pembunuhan suami sah Insiyah, (40) asal Kecamatan Batang - Batang yang meracun Mistoyo, (45) suaminya sendiri. Keduanya mnjalin asmara dan sempat berhubungan badan satu kali. Senin, (4/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasus pembunuhan di Sumenep, Mistoyo, (45) warga Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang Batang yang di duga diracun oleh Insiyah, (40) istrinya sendiri, akhirnya ditangkap anggota kepolisian.

Modus dari pembunuhan dengan cara meracuni suaminya tersebut berlatar belakang asmara.

Perselingkuhan Insiyah dengan Surahwan, (41) warga Desa Poteran, Kecamatan Talango membuat ia gelap mata.

Kasatreskrim Polres Sumenep Akp Tego S Marwoto membenarkan kejadian tersebut. Bahwa Insiyah dengan Surahwan menjalin hubungan asmara selama satu bulan.

"Bahkan sempat behubungan badan sebanyak satu kali," kata Tego.

Lebih lanjut dipaparkan, Mistoyo suami sah Insiyah merasa jadi penghalang dalam perselingkuhan dengan Surahwan, maka Surahwan menyuruh Insiyah untuk membunuhnya.

"Kemudian Insiyah meminta racun pada Surahwan," imbuhnya.

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Puasa untuk Kelancaran USBN yang Sedang Berlangsung di Hari Pertama

Andi Arief Ditangkap karena Narkoba, Gun Romli Politikus PSI: Pantes Twitnya Ngaco

Mengaku Polisi & Punya Pistol Rakitan, Dua Begal dari Gresik Peras Korban Pacaran, Lalu Diperkosa

Saat itu Surahwan masih berada di Kota Jakarta, maka pelaku utama dalam pembunuhan Mistoyo tersebut menyuruh Moh. Munif (Sepupu pelaku) asal Kecamatan Talango untuk membeli racun sangkali.

Moh. Munif membungkus sangkali dengan amplop dan plastik, dan selanjutnya dililit dengan lakban hitam sampai tertutup semua.

"Setelah dibungkus oleh Moh Munif racun tersebut, Surahwan menyuruh Masduki untuk mengantarkan racun sangkali tersebut kepada Insiyah dengan alasan sebagai jimat penglaris warung," paparnya.

Selanjutnya, Insiyah selaku istri Mistoyo berencana akan mencampur racun sangkali tersebut denga jamu suaminya.

"Tiga hari setelah racun ada ditangan Insiyah ada kesempatan, Mistoyo minta jamu pada istrinya. Disitulah racun dicampur dengan minuman jamu soda, (fanta) susu dan telur ayam. Dan setelah 5 menit mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri, dibawa ke Puskesmas Batang - Batang sudah tewas," ujarnya.

Saat ini Insiyah dan Surahwan ditahan di Polres Sumenep, dan dijatuhkan dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.

Untuk diketahui sebekumnya, kematian Mistoyo (45) warga Dusun Jandir Desa Batang - Batang Laok, Kecamatan Batang Batang tewas setelah meneguk minuman soda, susu, dan telur ayam.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Kamis, (13/12/2018) lalu, sekitar pukul 08.15 WIB.

Namun, kasus tersebut dilaporkan dua hari setelahnya, pad hari Sabtu, (15/12/2018) yang lalu.

Pelapornya adalah Anwar (30) warga Dusun Duko Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang - Batang.
(Ali Hafidz Syahbana/TribunJatim.com).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved