Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi WNA Masuk DPT Pemilu, Pemkot Cek Data Orang Asing yang Tinggal di Kota Blitar

Antisipasi WNA Masuk DPT Pemilu, Pemkot Cek Data Orang Asing yang Tinggal di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Edy Mulyono menunjukkan contoh SKTT untuk WNA yang tinggal di Kota Blitar, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar juga ikut memverifikasi data warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Blitar.

Hal itu untuk mengantisipasi informasi soal adanya WNA masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Kami masih koordinasi dengan beberapa pihak terkait masalah itu, terutama dengan Dispendukcapil, KPU, dan kantor Imigrasi," kata Sekretaris Tim Desk Pemilu Kota Blitar, Hakim Sisworo, Rabu (6/3/2019).

Kecelakaan Maut Pikap dan Motor di Blitar Sebabkan 1 Pelajar SMA Tewas di Tempat dan 5 Luka Parah

Belum Lima Bulan Dipasang, Patung Bung Karno di Halaman Pemkab Blitar Dicat Ulang Agar Tak jamuran

Pria yang juga menjabat Kepala Bakesbangpol dan PBD Kota Blitar itu mengatakan dari hasil koordinasi dengan Dispendukcapil memang ada sejumlah WNA yang tinggal di Kota Blitar.

Tetapi, apakah sejumlah WNA itu masuk ke DPT Pemilu 2019 atau tidak, dia belum tahu.

27 CPNS Ikuti Pengarahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar dan Mulai Bertugas Hari ini

Menurutnya, masalah DPT, wewenangnya berada di KPU. KPU yang akan memverifikasi ulang data DPT Pemilu di Kota Blitar.

"Ada beberapa WNA yang tinggal di Kota Blitar. Nanti KPU yang memverifikasi data WNA itu apakah masuk DPT atau tidak," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Edy Mulyono mengatakan saat ini ada enam WNA yang tinggal di Kota Blitar.

Jumlah itu berdasarkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang dikeluarkan Dispendukcapil.

SKTT ini merupakan identitas sementara bagi WNA yang tinggal di Kota Blitar.

Syarat penerbitan SKTT, WNA harus memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Imigrasi.

"Bentuk SKTT mirip KTP, tapi bahannya kertas biasa. Itu hanya sebagai identitas sementara bagi WNA yang tinggal di Kota Blitar," ujarnya.

Soal ada tidaknya WNA yang masuk DPT, Edy menjelaskan bukan ranah Dispendukcapil. Masalah DPT sudah menjadi wewenang KPU.

Dispendukcapil sudah memberikan data WNA yang tinggal di Kota Blitar ke KPU.

"KPU dan Bawaslu sudah berkirim surat ke kami terkait masalah itu. Kami sudah membalas surat mereka termasuk memberikan data WNA yang tinggal di Kota Blitar," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umum, mengatakan KPU masih mengecek data WNA yang tinggal di Kota Blitar.

KPU belum tahu apakah sejumlah WNA itu masuk di DPT Pemilu atau tidak.

"Masih kami cek, kami sudah menerima data WNA dari Dispendukcapil," kata Umam.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved