Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Kabupaten Tuban Beri Peringatan Bagi ASN Tak Netral Pemilu 2019, Ada Sanksi Denda dan Pidana

Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan peringatan agar Aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa, tak asal bersikap di tahun politik.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Kumpulkan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Rabu (7/3/2019), Bawaslu Tuban ingatkan netralitas 

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan peringatan agar Aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa, tak asal dalam bersikap di tahun politik ini.

Pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan 17 April mendatang ini, Bawaslu berharap tiga komponen itu memahami betul bagaimana regulasi yang harus dijalankan.

Sebab, jika tidak memahami betul aturannya dan tidak netral, maka bisa berujung pidana.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin mengatakan, ASN, Kades dan Perangkat Desa ada regulasinya terkait pemilu.

Mendagri Kembali Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2019, Tapi Juga Komitmen Sukseskan Pemilu

Ketiganya harus netral dalam pemilihan apapun itu, baik pemilihan Capres dan Cawapres maupun Caleg dan DPD.

"Ya harus netral meski punya hak pilih, karena aturannya begitu," Ujar M Arifin dikonfirmasi seusai melakukan kordinasi dengan tiga komponen itu, Kamis (7/3/2019).

Dia menjelaskan, apabila dari ketiganya terbukti tidak netral atau tidak tampak netral maka tentu ada sanksi pidana maupun denda.

Kalau pidana yaitu satu tahun penjara, sedangkan untuk denda Rp 12 juta. Itu berlaku bagi ASN, Kades dan juga perangkat, karena sudah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ada aturannya yang menyebut tentang pidana maupun denda, oleh karena itu harus netral meski punya hak pilih," Pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved