Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Kelola Tambang Pasir, Pria dari Lumajang Ini Bawa Pisau Lalu Hajar Eks Kades di Rumahnya

Gegara Kelola Tambang Pasir, Pria dari Lumajang Ini Bawa Pisau Lalu Hajar Eks Kades di Rumahnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
pelaku penganiayaan di lumajang. 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Penganiayaan akibat masalah kelola tambang pasir kembali terjadi di Lumajang.

Kali ini menimpa pada Junaedi (54) warga Desa/Kecamatan Pasrujambe, Lumajang.

Junaedi yang juga mantan Kepala Desa Pasrujambe dianiaya di rumahnya oleh Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah, Lumajang, Jumat (8/3/2019) malam.

Kapal Tunda Mati Mesin, Tongkang Batubara Lego Jangkar di Perairan Lumajang

Polres Lumajang Terjunkan Personel Jaga Pawai Ogoh-Ogoh dan Nyepi

Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, pihaknya telah mengamankan Nanok.

Arsal menuturkan, penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.

Dalam laporannya, Junaedi mengatakan Nanok bersama seorang temannya mendatangi rumahnya.

Polres Lumajang Damaikan Dua Lelaki Carok Rebutan Janda

Nanok berteriak meminta Junaedi keluar dari rumahnya. Mendengar teriakan itu, Junaedi keluar rumah.

Saat keduanya bertemu, keduanya terlibat cekcok dan saling dorong.

"Pelaku yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban," ujar Arsal, Minggu (10/3/2019).

Tak tinggal diam, Junaedi sempat melawan dan mengamankan pisau yang dipegang Nanok.

Junaedi sempat mengunci Nanok di rumahnya, tetapi lelaki itu berhasil kabur, setelah sebelumnya mengancam Junaedi.

Nanok mengancam akan membunuh Junaedi.

"Pelaku bernama Nanok Priwandono sudah kami amankan, saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro. Dia kami tangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe.

Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan. Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” kata Arsal.

Polisi menjerat Nanok memakai UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan yang dipicu persoalan tambang pasir di Lumajang bukan kali ini terjadi.

Sebelumnya ada pembacokan terhadap seorang warga di Desa sumberwuluh Kecamatan Candipuro pada awal Februari 2019. Pembacokan buntut dari penutupan portal bagi armada pengangkut pasir di desa tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved