Bupati Jember Buka Klinik Konsultasi Untuk Bantu Kades Pahami Pengelolaan Dana Desa
Bupati Jember Faida saat membuka kegiatan Klinik Kolsultasi yang diselenggarakan Inspektorat Jawa Timur dan Kabupaten Jember di Aula PB Soedirman,
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala desa memerlukan bantuan dan dukungan dalam mengelola Dana Desa (DD).
Hal ini dikatakan Bupati Jember Faida saat membuka kegiatan Klinik Kolsultasi yang diselenggarakan Inspektorat Jawa Timur dan Kabupaten Jember di Aula PB Soedirman, Jember, Senin (11/3/2019).
"Mereka bisa tenang dengan informasi dan keterampilan yang cukup untuk mengawal penggunaan dana desa," ujar Faida.
Karenanya klinik konsultasi terkait pengelolaan DD itu sangat diperlukan oleh pemerintah desa. Apabila dalam klinik konsultasi ini ditemukan penyalahgunaan DD maka segera ditindaklanjuti.
"Jika itu fitnah, segera diklarifikasi. Jika ada temuan supaya segera ditindaklanjuti," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Inspektur Pembantu Propinsi Jawa Timur Syamsul Huda menyampaikan, jika ada pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan penyelewengannya.
Dia menuturkan peningkatan anggaran dana desa rata-rata sekitar Rp 300 juta per desa jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam hal itu, Inspektorat Provinsi, lanjutnya, hanya punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi terhadap pengelolaan dana desa.
• Lagi, Bupati Faida Rotasi ASN Jember
• Penumpang Kereta Api di Stasiun Gubeng Surabaya Senang Dapat Kopi Gratis
• Nekat Judi Dadu dan Resahkan Warga, Dua Pria di Kabupaten Gresik Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara
"Di Permendagri kami tidak melakukan pemeriksaan, kami hanya melakukan monitoring," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Kewenangan pemeriksaam Dana Desa itu ada di inspektorat kabupaten maupun di kecamatan.
Wujud monitoring itu adalah kerjasama antara inspektorat propinsi dan inspektorat kabupaten dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menggelar klinik konsultasi.
"Dengan adanya klinik di Jember, nanti tidak ada satupun perangkat desa yang terjerat permasalahan," harapnya.
Syamsul mengimbau, Dana Desa dikelola sesuai dengan ketentuan. Jika kepala desa tidak mengetahui pengelolannya, maka bisa berkonsultasi ke Inspektorat Kabupaten setempat. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)
