Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tidak Kompeten, JPU Bakal Datangkan 2 Saksi Ahli Lagi
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menilai bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu kurang kompeten.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menilai bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu kurang kompeten.
Seharusnya, yang dihadirkan adalah ahli Forensik Linguistik.
“Yang dihadirkan ini S2 ahli bahasa wacana seharusnya yang dihadirkan khusus pidana yakni ahli bahasa forensik linguistik dan sebetulnya ahli ini tidak kompeten,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa, (12/3/2019).
“Dia tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana,” tambahnya.
Kemudian, Aldwin mencontohkan ahli forensik linguistik seperti Dr. Andika Bahari.
• Ikuti Sidang Ahmad Dhani, Anggota Bawaslu Dari Dua Kecamatan Hadir di PN Surabaya
• Soal Batalnya Konser Hadapi dengan Senyuman, Usai Sidang Ahmad Dhani Teriak: Konser Tanggal 30
Kendati demikian, pihaknya mengaku keterangan dari saksi ahli ini meringankan Ahmad Dhani.
“Di sisi lain kami gali sebetulnya keterangan saksi ini meringankan terdakwa seperti halnya menunjuk bahwa kata ‘ini ’itu di sekitar ruangan di luar ruangan ‘itu’. Sedangkan Mas Dhani kan bilang ini, dan tidak ada subjek hukum itu bukan penghinaan karena harus ada dua komunikasi dua arah. Beberapa poin itu sangat meringankan,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki mengaku sejatinya ada tiga saksi ahli yang dihadirkan namun dua di antaranya berhalangan hadir.
“Dan semua itu ada surat tugasnya, kedua saksi ini dari Yogyakarta dan Jember,” tegasnya.
• Ahmad Dhani Tetap Menjadi Idola Para Pengunjung Rutan Medaeng
• Konser Untuk Ahmad Dhani Batal, Keluarga Akui Kecewa, Lieus Sungkharisma: Akan Gelar Konser Lagi
Di samping itu, Rahmat juga menjelaskan terkait video vlog yang dikatakan tidak bisa menjadi barang bukti itu tidak bisa di suspend.
“Vlog itu satu kesatuan, tidak bisa di suspend maupun tidak bisa dihapus tapi masih bisa di akses itu asli dari akun instagram, waktu tahap II kita tunjukkan dan disegel,” tambah Hary.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis, (14/3/2019) esok.
Rencananya, pada sidang esok, JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan.
“Selain Fery, ada dua lagi, namun kami sudah panggil dua kali tapi handphone-nya sudah off alamat sudah tidak ada ditempat. Panggilan ketiga kami mintakan laporan RT RW saksi Ferry Irawan sebetulnya saksi meringankan,” tandasnya.