Pembeli Tiket Konser Lapor ke Polrestabes, Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Kesengajaan dan Penipuan
Pembeli Tiket Konser Lapor ke Polrestabes, Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Kesengajaan dan Penipuan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - M Sholeh, kuasa hukum Farid, pelapor pembatalan tiket konser Hadapi Dengan Senyuman menjelaskan, pelaporan itu atas dasar panitia konser Dewa 19 yang mestinya diselenggarakan pada tanggal 10 Maret 2019 kemarin.
Tapi ternyata itu batal karena tak mengantongi izin dari polisi.
• Pembeli Tiket Konser Untuk Ahmad Dhani Lapor ke Polrestabes Surabaya, Kecewa Tak Beritahu Jika Batal
• Minta Sidang Digelar Siang, Ahmad Dhani Mengaku Tak Mau Kehilangan Jam Besuk, Kasihani Saya
"Kenapa hal ini kita laporkan bagi kami, untuk panitia ada kesengajaan memang telah melakukan penipuan kepada para penonton.
Kenapa tiket ini dijual, itu tidak benar kalau tiket itu digratiskan hanya untuk simpatisan simpatisan 02, tidak, tapi tiket ini dijual dan kita membeli tiket itu seharga Rp 200 ribu tetapi faktanya sesuai yang tidak dijanjikan," ungkapnya, Selasa, (12/3/2019).
• Ikuti Sidang Ahmad Dhani, Anggota Bawaslu Dari Dua Kecamatan Hadir di PN Surabaya
Ia juga menyayangkan tindakan yang dilakukan panitia, karena panitia sudah menjual tiket padahal dia belum mengurus izin dari kepolisian.
"Penonton kan sudah mengeluarkan uang Rp 200 ribu tujuannya mau ketemu dengan artis-artis Jakarta nyatanya tidak jadi. Kan itu ada unsur tipu muslihatnya, selain itu sudah tahu belum ada izin kok masih jual tiket," bebernya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Rety Husni menambahkan pelapor melaporkan ketua panitia konser atas nama Didik Permadi.
"Tadi pelapor mencantumkan tiket konser yang sudah dibelinya,” bebernya.