Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Sidang Digelar Siang, Ahmad Dhani Mengaku Tak Mau Kehilangan Jam Besuk, 'Kasihani Saya'

Pentolan Republik Cinta Manajemen, Ahmad Dhani kembali menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus vlog yang menjerat Ahmad Dhani di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pentolan Republik Cinta Managemen, Ahmad Dhani kembali menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3/2019).

Pada kesempatan itu, Ahmad Dhani meminta keringanan atas waktu persidangan. Bila biasanya sidangnya dilaksanakan pagi hari, kali ini dia meminta sidang selanjutknya dilaksanakan siang hari.

Dhani mengaku jika sidang digelar sejak pagi hingga siang, pihaknya mengaku kehilangan jam besuk dari keluarganya.

"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di Hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya majelis Hakim," pinta Dhani,

(Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tidak Kompeten, JPU Bakal Datangkan 2 Saksi Ahli Lagi)

(Soal Batalnya Konser Hadapi dengan Senyuman, Usai Sidang Ahmad Dhani Teriak: Konser Tanggal 30)

Mendengarkan permohonan Dhani, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami.

"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab ketua majelis Anton.

Sebelumnya, akibat kasus pencemaran nama baik video Vlog idiot, Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani masih berurusan dengan hukkum dalam kasus ujaran kebencian dalam kasus 'vlog idiot'yang dia buat saat deklarasi #2019 ganti presiden di Surabaya.

(Ikuti Sidang Ahmad Dhani, Anggota Bawaslu Dari Dua Kecamatan Hadir di PN Surabaya)

(Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tidak Kompeten, JPU Bakal Datangkan 2 Saksi Ahli Lagi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved