Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu & Anak dari Malang Kompak Jadi Bandar Narkoba Setahun Ini, Diringkus Polisi di Rumahnya

Ibu & Anak dari Malang Kompak Jadi Bandar Narkoba Setahun Ini, Diringkus Polisi di Rumahnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukan Ibu dan anak, AS dan YK , tersangka kasus narkoba di Mapolres Malang, Rabu (13/3/2019). AS dan YK ditangkap bersama barang bukti 2,7 Ons Sabu sabu, 229 butir ekstasi dan 104 ribu pil dobel L yang dikemas dengan merk vitamin B1. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Yeni Kunjuwati (46) dan Artha Surya Wijaya (27) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Malang, di rumahnya Senin (11/3/2019) lalu.

Ibu dan anak tersebut ditangkap petugas karena menjadi bandar narkoba.

Keduanya kompak bahu-membahu berkecimpung dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ineks.

Termakan Ajakan Hindari Kiamat, 53 Warga Jual Tanah-Rumah Cuma Rp 20 Juta, Lalu Berlindung di Malang

Mulai 13 Maret 2019, Dinas Perindustrian Kota Malang Gelar Perlombaan Desain Batik

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, membenarkan kalau tersangka memang merupakan bandar narkoba.

Kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau alias diambil di suatu tempat yang sudah disepakati.

"Mereka ini bukan hanya pemakai dan pengedar, tetapi merupakan bandar narkotika.

Ahli Sejarawan Sebut Malang Raya sebagai Sumber Peradaban Batik Nusantara

Tersangka diketahui sudah menjadi bandar narkoba sejak satu tahun belakangan. Kemudian, suami dari tersangka ini mendekam di lapas Madura karena terjerat kasus yang sama dengan istrinya (narkoba)," terang Ujung di Polres Malang, Rabu (13/3/2019).

Ujung menambahkan, penangkapan ibu-anak bandar narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut menerangkan bahwa di wilayah Kecamatan Lawang, kerap ditemui peredaran narkotika.

Selain pil koplo jenis dobel L, juga ineks dan sabu-sabu (SS).

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyilidikan di lokasi. Hasilnya kedua tersangka tak bisa mengelak tertangkap petugas beserta  barang buktinya.

Ujung menuturkan, dari penyelidikan serta penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2,71 ons atau 207,1 gram sabu-sabu, pil ineks sebanyak 229 butir, 104 ribu butir pil dobel L alias pil koplo, serta beberapa alat hisap.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara," jelas Ujung.

Sementara itu, saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Malang, keduanya mengaku jika mendapatkan narkoba dikirim dari Pamekasan dan Mojokerto.

"Pil koplo itu dari Mojokerto, kalau sabu sama pil Ineks dari Pamekasan," terang tersangka Artha yang akrab disapa Nyimit itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved