Caleg Kabur Seusai Dilaporkan Cabuli Anak Selama 8 Tahun, Terungkap Nasibnya Kini hingga Fakta Kasus
Caleg di Sumbar disebut melarikan diri seusai dilaporkan mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun oleh sang istri. Simak fakta-fakta kasusnya!
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Caleg di Sumbar disebut melarikan diri seusai dilaporkan mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun oleh sang istri. Simak fakta-fakta kasusnya!
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah dihebohkan dengan kasus caleg yang dilaporkan atas dugaan pencabulan.
Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat itu dilaporkan ke Polres Pasaman Barat, Sumbar.
Caleg diduga mencabuli anak kandungnya itu berinisial AH.
Ia dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Namun, AH kini disebut kabur dan tak diketahui di mana keberadaannya.
Bagaimana awal kasus ini terungkap dan bagaimana nasib AH kini?
Simak fakta-faktanya dirangkum dari TribunPadang berikut ini:
• Kabar Mat Gondrong di Ronaldowati Setelah 11 Tahun Berlalu, Gayanya Berubah Drastis, Masih Eksis?
1. AH dilaporkan istrinya
Ibu kandung korban yang juga istri pelaku adalah orang yang melaporkan AH ke polisi.
Ia baru mengetahui perbuatan suaminya tersebut setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.
Ia melaporkan suaminya atas dugaan pencabulan ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019), dikutip TribunJatim.com.
• Isu Kiamat, Begini Kondisi Pondok Pesantren di Kasembon yang Dijadikan Tempat Singgah Warga Ponorogo

2. Korban dicabuli sejak kelas 3 SD
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya kelas 3 SD.