Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakanwil Kemenkumham Jatim Upayakan Peningkatan Layanan Rehabilitasi Bagi WBP Kasus Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati berharap ada peningkatan kegiatan rehabilitasi medis dan sosial bagi WBP penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati saat memberikan penghargaan kepada tiga UPT jajarannya ketika puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-69, Senin (28/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi salah satu prioritas layanan Kanwil Kemenkumham Jatim, termasuk rehabilitasi untuk WBP penyalahguna narkoba.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati berharap ada peningkatan kegiatan rehabilitasi medis dan sosial bagi WBP penyalahgunaan narkoba di Jatim.

Saat ini, baru 4 UPT Pemasyarakatan yang aktif melakukan kegiatan rehabilitasi bagi WBP penyalahguna narkoba.

Yaitu Lapas Pemuda Madiun, Lapas Perempuan Malang, Lapas Narkotika Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Oleh sebab itu diadakan konteks sosialisasi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkoba bagi WBP.

“Kegiatan ini sangat penting, karena kita perlu menyamakan standar pelayanan rehabilitasi yang baik bagi WBP,” ungkapnya, Kamis, (14/3/2019).

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Datangi Rutan Medaeng

Polres Batu Selidiki Penyebar Isu Kiamat, Imbau Masyarakat Tak Telan Mentah Informasi yang Beredar

Jamaah Umrah Kesal dan Jenuh Menunggu Kedatangan Bagasi Hingga 2 Jam di Bandara Juanda

Kegiatan tersebut diselenggarakan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Saifur Rachman.

Sedangkan pemateri adalah Kasi Rehabilitasi Ketergantungan Napza Ditjen Pemasyarakatan Hendra Wahyudi dan drg. Titisari dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Selama ini, tidak ada aturan baku pelaksanaan rehabilitasi. Tidak ada acuan jelas. Sehingga tergantung UPT masing-masing. Saat ini, pelaksanaannya akan diseragamkan sesuai pedoman yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan.

Saat ini, ada 27.508 penghuni Lapas/ Rutan. Dari jumlah itu, sekitar 14.700 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 60% adalah bandar dan pengedar sedangkan sisanya hanya pemakai.

“Jangka pendek ini, sasaran rehabilitasi yang kita lakukan adalah WBP yang masuk golongan sebagai pemakai dulu,” terangnya.

Sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan pihak Lapas atau Rutan, Susy berharap bentuk pembinaan lain juga dimaksimalkan. Terutama yang bisa mendukung suksesnya rehabilitasi. Seperti pembinaan kerohanian.

“Sebelumnya kita sudah punya program pembinaan berbasis pesantren, kita tingkatkan itu, agar semakin baik hasilnya,” harap Susy.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved