Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Liga Indonesia

Panpel Arema FC Dapat 3 Surat dari Komdis PSSI, 2 Surat Berisi Sanksi Denda Total Rp 125 Juta

Panpel Arema Surat mendapatkan tiga surat dari Komdis PSSI. Dua di antaranya pemberitahuan denda Rp 75 juta dan Rp 50 juta. Sementara sisanya, teguran

Penulis: Dya Ayu | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
DENDA - Polisi mencari oknum Suporter yang menyalakan flare dalam laga Arema FC melawan Persela Lamongan dalam babak penyisihan Grup E, Piala Presiden 2019, Sabtu (9/3/2019). Akibat ulah oknum suporter pada gelaran Piala Presiden, Arema FC didenda Rp 125 juta. 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Babak penyisihan Piala Presiden 2019 Grup E di Stadion Kanjuruhan telah usai.

Persela Lamongan berhasil menjadi juara grup, sementara Arema FC berpeluang besar masuk babak 8 besar dengan predikat runner up terbaik.

Meski sukses secara tim, ternyata Panpel Arema FC tak sukses dalam penyelenggaraan pertandingan.

Diketahui dalam beberapa pertandingan sempat terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan suporter tim tuan rumah.

Akibatnya, hal tersebut berbuah sanksi denda dari Komdis PSSI untuk panpel Arema FC.

Tak hanya satu sanksi saja yang didapat Arema FC. Panpel Singo Edan mendapat tiga surat kiriman.

Menang Telak Atas Persita, Pelatih Kiper Arema FC Masih Belum Puas Tampilan Kurniawan Kartika Ajie

Bermodal Banyak Gol ke Gawang Persita, Arema FC Optimistis Lolos ke Babak 8 Besar Piala Presiden

Dua surat di antaranya merupakan pemberitahuan sanksi denda Rp 75 juta dan Rp 50 juta, sementara satu surat merupakan surat teguran keras.

Sesuai surat yang dikirim Komdis PSSI nomor 004/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 terkait Tingkah Laku Buruk Suporter saat pertandingan Arema FC Vs Barito Putera pada 4 Maret 2019, Arema FC mendapat sanksi denda Rp 75 juta.

Di mana suporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan serta masuk ke dalam lapangan untuk merayakan kemenangan dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya peIanggaran disiplin.

"Merujuk kepada pasal 70 Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI, Arema FC dihukum denda sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh Iima juta rupiah) karena telah terjadi peIanggaran terhadap pasal 70 Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI. Denda tersebut diatas Iangsung dipotong dari subsidi Piala Presiden tahun 2019 yang diterima tim. Pengulangan terhadap peIanggaran terkait diatas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," isi dari surat keputusan yang di tandatangani oleh Ketua Komdis Asep Edwin Firdaus tertanggal 13 Maret lalu.

Surat kedua nomor 008/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 masih soal tingkah laku buruk suporter.

Nasib Arema FC Untuk Lolos Ke Babak 8 Besar Masih Tak Pasti, Ini Kata Milomir

Hasil Arema FC Vs Persita Tangerang: 6-1, Milomir Seslija Sebut Aremania Top Markotop

Kali ini pelanggaran terjadi saat Arema FC lawan Persela Lamongan 9 Maret 2019.

Saat itu suporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan dan menyalakan flare di dalam stadion.

Akibatnya Arema FC harus menanggung denda Rp 50 juta.

"Merujuk kepada pasal 70 Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI, Arema FC dihukum denda sebesar Rp. 50.000.000 (Iima puluh juta mpiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI," isi dari surat putusan tersebut.

Sementara surat terakhir bernomor 009/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 terkait tingkah laku buruk Panpel Arema FC saat pertandingan Persela Vs Arema FC.

Panpel terbukti gagal memberikan rasa aman dan nyaman. Merujuk kepada pasal 12 Kode Disiplin PSSI, panitia pelaksana pertandingan dihukum berupa Teguran Keras karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 68 Kode Disiplin PSSI. (Surya/Dya Ayu)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved