Pelimpahan Tahap Dua Pungli SMPN 2 Tulungagung Ditunda, Kasek Sakit Mendadak
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung seharusnya melakukan pelimpahan tahap dua, kasus pungutan liat (pungli) yang menjerat Kepala SMPN 2 Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung seharusnya melakukan pelimpahan tahap dua, kasus pungutan liat (pungli) yang menjerat Kepala SMPN 2 Tulungagung, Rabu (20/3/2019).
Namun agenda pelimpahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung batal dilakukan.
Secara mendadak Kepala SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo mendadak sakit.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Eko mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Dari penjelasan dokter, dia sakit vertigo dan sakit kencing manisnya kambuh," terang Hendro kepada Tribunjatim.com.
Hendro juga memerintahkan bawahannya untuk memeriksa langsung ke rumah sakit yang disebut Eko.
Dari foto yang dikirim, Eko tengah berbaring diranjang sempit berwarna biru.
• Kasus Korupsi Bupati Mojokerto, JPU KPK Tuntut Eks Wabup Malang 3,5 Tahun Pidana & Cabut Hak Politik
• Fenomena Alam Halocline Sering Terjadi di Suramadu, BPWSM : Tidak Ada Hubungannya Dengan Klenik
• Warga Protes Rumput Stadion Ratu Pamelingan Dilintasi Mobil, Bupati Pamekasan: Mereka Lebay
Ia masih mengenakan kemeja batik dan celana hitam, lengkap dengan kaca matanya.
Sementara di tangan kirinya menancap selang infus.
"Kami akan tunda pelimpahan tahap dua sampai tersangka sehat. Tidak mungkin kami serahkan dalam keadaan sakit," sambung Hendr kepada Tribunjatim.com.
Hendro menambahkan, pihaknya tidak melukan penjagaan di rumah sakit tempat Eko dirawat.
Sebab menurutnya, selama ini Eko bersikap kooperatif.
Penetapan Eko Purnomo adalah rangkaian penanganan kasus pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Tahun 2017.
Dalam perkara ini dua guru selaku panitia telah menjalani hukuman dan dipecat, setelah divonis pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan kemudian memerintahkan Kepolisian untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu melakukan pungli.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan Kepala SMPN 2 Tulungagung sebagai tersangka. (David Yohanes/Tribunjatim.com)