Kasus Korupsi Bupati Mojokerto, JPU KPK Tuntut Eks Wabup Malang 3,5 Tahun Pidana & Cabut Hak Politik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan tuntutan untuk lima terdakwa kasus korupsi Bupati Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/03/2019).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan tuntutan untuk lima terdakwa kasus korupsi Bupati Mojokerto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/03/2019).
Lima terdakwa tersebut antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, eks Wakil Bupati Malang 2010 - 2015, Achmad Subhan, Makelar Izin Tower Mojokerto, Achmad Suhawi, Permit dan Regulatory Division Head PT Tower Bersama Group, Ockyanto, dan perantara suap Nabiel Tirtawano.
Sidang sendiri diketuai oleh ketua majelis Cokorda Gede Arthana. Dan untuk pihak JPU KPK adalah Taufiq Ibnugroho.
• Jalani Sidang Tuntutan, Wali Kota Mojokerto Non Aktif Disebut Bagi-bagi Fee Bareng Pimpinan DPRD
• BREAKING NEWS: Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Jaksa menilai semua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan tersebut, Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
• Keberatan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Masud Yunus Tunggu Wakil Wali Kota Mojokerto Diperiksa Dulu
Sedangkan Achmad Subhan dan Achmad Sumawi dituntut tiga tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Namun terdakwa Achmad Sumawi harus dikenakan wajib membayar uang pengganti Rp. 250,11 juta.
Jika dalam waktu yag ditentukan tak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan uang pengganti. Bila tak mencukupi maka menjalani 1 tahun kurungan," ujar JPU, Taufiq Ibnugroho dalam persidangan.
Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Achmad Subhan.
Dimana wajib membayar uang pengganti Rp. 1,35 miliar yang apabila tak dapat mengganti, maka akan disita harta bendanya. Bila tak mencukupi, diganti hukuman kurungan dua tahun. Jaksa pun juga mencabut hak politik Achmad Subhan selama lima tahun.
Sidang sendiri kembali dilanjutkan tanggal 27 Maret mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Usai sidang, Taufiq mengatakan pihaknya mengenakan hukuman yang berbeda. Selain itu adanya uang beban pengganti kepada dua terdakwa.
"Karena dari terdakwa lainnya sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Jadinya, hal ini membuat kami tak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya," pungkasnya.