Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Waru Sita 1,93 Gram Daun Ganja Kering
Iptu Untoro menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti daun ganja kering dari tangan tersangka.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polsek Waru Sidoarjo tangkap seorang pengedar ganja.
Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro mengatakan, pelaku bernama Eko Tropy Andy ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Letjen S Parman, Waru, Sidoarjo.
"Pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku yang bernama Eko Tropy Andy. Setelah itu petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menangkap tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (22/3/2019).
• Bupati Saiful Ilah Siapkan 7000 Porsi Makanan Gratis di Penutupan HUT ke-160 Sidoarjo, Baca Ini
• Tiga Parpol Batal Ikut Pileg di Sejumlah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PSI Satu di Antaranya
Iptu Untoro menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti daun ganja kering dari tangan tersangka.
"Akhirnya kita mengamankan dan membawa barang bukti serta tersangka ke Mapolsek Waru. Barang bukti yang kita amankan berupa satu bungkus daun ganja kering seberat 1,93 gram dan ponsel Xiaomi," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
• Persebaya Vs Tira Persikabo, Tak Hanya Andalkan Heading Amido Balde, Djanur Siapkan Variasi Serangan
"Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 111 sub pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun," pungkasnya.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: