Belum Ada Aturan, Dishub Jatim Tak Bisa Intervensi Aplikator Tentukan Tarif Batas Bawah Ojek Online
Belum Ada Aturan, Dishub Jatim Tak Bisa Intervensi Aplikator Tentukan Tarif Batas Bawah Ojek Online.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim telah memfasilitasi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) untuk bertemu dengan Aplikator yaitu Grab dan Gojek di Hotel Swiss Bellin, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (25/3/2019).
Dalam audiensi tersebut pihak Frontal tidak menandatangani beberapa negoisasi yang telah tercapai karena pembahasannya hanya berhenti di R4.
"R2 tidak bisa kami atur karena ini di Jakarta (Kementerian Perhubungan) masih belum keluar. Tapi Frontal minta segera dikeluarkan angka dari kesepakatan ini, tapi aplikator tidak mau," kata Kadishub Jatim, Fattah Jasin.
• Capai Beberapa Keputusan dengan Aplikator, Driver Online Jatim Justru Enggan Tandatangan Kesepakatan
• Perwakilan Driver Online Temui Moeldoko di Surabaya, Titip Surat ke Presiden Jokowi
Fattah mengatakan, komunikasi akan dilanjutkan setelah ada keputusan Menteri Perhubungan menyangkut tarif R2.
Fattah mengatakan, Dishub Jatim dalam hal ini tidak bisa mengintervensi aplikator untuk menentukan kenaikan tarif batas bawah roda dua, karena hal tersebut belum diatur dalam peraturan menteri.
• Para Driver Ojek Online di Blitar Mengadu Perlu Aturan Batasan Kuota, Ini Penjelasan Dirjen Hubdar
Sementara itu Frontal meminta tarif batas bawah dari R2 adalah Rp 2500 nett dari yang sebelumnya Rp 1800 nett.
"Itu urusan mitra dengan aplikator, Dishub di luar itu. Kecuali mengamankan Permenhub, kalau sudah ada batas bawah tapi aplikator menerapkan di bawah Rp 3500 itu disemprit," ucap Fattah.
Fattah sendiri belum mendapatkan kepastian informasi kapan peraturan menteri tentang tarif batas atas dan batas bawah dari R2 keluar.
"Masih harus dihitung secara cermat. Ancer-ancernya sih dengar saya Rp 2.000-2.500. 4 km pertama Rp 8.000-10.000, tapi itu apakah sudah final atau masih ada perdebatan? Tunggu saja dirjen perhubungan darat masih presentasi di Pak Menteri," ucapnya.
Untuk kesepakatan-kesepakatan yang sudah tercapai dalam rakor tersebut adalah dari tarif batas bawah Rp 4 ribu gross (3200 net) dari semula Rp 3500 (2800 nett) untuk R4, lalu pembukaan suspend, hingga penutupan rekrutmen driver baru dengan beberapa ketentuan.
Walaupun tidak ada penandatanganan nota kesepakatan, Fattah mengatakan kesepakatan tersebut tidak hangus dan tinggal melanjutkan dalam audiensi selanjutnya.