Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dua Lansia Ini Tipu Pasien di RSI Jemursari dan Gondol Perhiasan
Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dua Lansia Ini Tipu Pasien di RSI Jemursari dan Gondol Perhiasan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pasangan lanjut usia (lansia) Bambang Martono, (59), dan Turiati Sani, (62), hanya terdiam saat jalani disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (26/3/2019).
Mereka harus berhadapan dengan majelis hakim lantaran bersekongkol menipu pasien Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari, Surabaya.
Keduanya mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit kepada korbannya. Tanpa korban sadari, mereka melucuti perhiasannya saat terpercaya.
• Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Benarkan Hoax
• Hari ini Ahmad Dhani Libur Jalani Sidang di PN Surabaya, Dimulai Kamis Esok
Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Ginanjar menghadirkan dua sekuriti RSI sebagai saksi. Yakni, Winadhi dan Iwan Yudianto.
Sebulan lalu, Bambang dan Turiati terlihat berkeliaran di area poli rawat jalan rumah sakit tersebut.
• Sidang Pra Peradilan Tak Lebih Dari 1 Menit, Pokok Perkara AG Mulai Disidang Kamis Besuk
Turiati berperan mencari calon korban, Bambang yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati orang sakit tanpa harus berobat.
Mereka lalu bertemu Elmi Fatin yang kemudian menjadi korbannya. Keduanya tertarik dengan korban karena mengenakan gelang, kalung, dan cincin emas lalu mendekatinya.
Mereka mengajak korban berbincang dengan terlebih dahulu menanyakan penyakit yang dideritanya.
Setelah tahu kalau korban sakit paru-paru Bambang membacakan doa agar cepat sembuh.
Turiati lalu terus mengajak berbincang dan meminta korban membeli air mineral. Dia mengajak korban ke masjid di area depan rumah sakit.
Di situlah aksi penipuan dilakukan. Tanpa disadari korban, mereka melucuti perhiasannya untuk ditukar dengan batu yang dimasukkan ke dalam air mineral.
“Korban mengikuti saja keinginan terdakwa. Perhiasan kalung, cincin dan gelang diganti kertas isi batu. Cuma batu kerikil,” kata Winadhi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.
Setelah berhasil mengelabui korban, kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah sakit mengendarai mobil Xenia.
“Korban sadarnya pas balik ke keluarga yang mengantar. Dia ditanya mana perhiasannya. Baru sadar kalau sudah dibawa terdakwa,’ tambah Iwan.
Setelah berhasil kabur, mereka menjual perhiasan senilai Rp 22 juta itu seharga Rp 12 juta di Jombang.