Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pra Peradilan Tak Lebih Dari 1 Menit, Pokok Perkara AG Mulai Disidang Kamis Besuk

Sidang pra peradilan hari kedua dengan agenda jawaban dari termohon, polisi RI berjalan tidak lebih dari satu menit.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/hanif manshuri
Sidang pra peradilan hari kedua dengan agenda jawaban termohon yang berlangsung tidak lebih dari satu menit di PN Lamongan, Selasa (26/03/2019) Hanif Manshuri 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sidang pra peradilan hari kedua dengan agenda jawaban dari termohon, polisi RI berjalan tidak lebih dari satu menit.

Agenda jawaban ini pihak termohon dikuasakan kepada AKP I Wayan Sumantra, dan Aiptu Buyung Priambodo, Selasa (26/03/2019) siang.

Seperti sidang sehari sebelumnya, diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi Kuasa Hukum Polri.

"Ini sudah diperbaharui," kata Hakim Ketua, M. Aunur Rofiq kepada kuasa hukum pemohon, Hari Nusanto, dan Yanti Purwani Widianto.

Jawaban yang sudah dipersiapkan kuasa hukum termohon juga tidak dibacakan seperti gugatan pemohon pada sidang pertama kemarin.

Artinya, jawaban termohon disepakati dan dianggap sudah dibacakan.

"Sudah, sudah mendapatkan salinan jawaban termohon. Dan dianggap sudah dibacakan saat sidang," kata
Yanti Purwani Widianto usai sidang kepada Sury

Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk

Ammar Zoni dan Irish Bella Akan Gelar Pernikahan Outdoor Bertema Rustic, Intip Venuenya di Cibodas

Alasan MUI Gresik Keluarkan Fatwa Haram Golput, Sebut yang Tak Menyoblos Sebagai Maksiat dan Berdosa

a.co.id, Selasa (26/03/2019).

Meski molor lebih dari tiga jam dari jadwal sidang, saat sidang berlangsung ternyata tidak lebih dari satu menit.
Sidang selanjutnya, Rabu (27/03/2019 dengan agenda siang pembacaan replik dari pemohon atas jawaban termohon.

Sementara itu, sidang pokok perkara dugaan pencabulan oleh AG, oknum guru SMK negeri di Lamongan ini ternyata sidang pertama dipastikan akan digelar pada Kamis (28/03/2019).

"Ya sidang pokok perkara dugaan pencabulan disidangkan pada Kamis besuk, (28/03/2019)," kata Luqmanul Hakim, PH lembaga SMK negeri Lamongan.

Terkait sidang pertama perkara yang menjerat AG, PH AG, dari Lawyer dan Legal Surabaya, Parlindungan Sitorus dikonfirmasi Surya membenarkan jika perkara kliennya akan disidangkan pada Kamis (28/03/2019).

Meski pokok perkara akan sidangkan pada Kamis besuk, Parlindungan memastikan tidak akan mencabut gugatan pra peradilan yang sudah berjalan.

"Tidak, kami tidak akan mencabut gugatan pra peradilan. Biarkan berjalan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Sebab, kata Parlindungan, jika gugatan pra peradilan itu dicabut, maka menurutnya, penangkapan terhadap AG dianggap sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved