Sidang Perdana Guru Cabuli Siswa Digelar Tertutup di Lamongan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Sidang Perdana Guru Cabuli Siswa Digelar Tertutup di Lamongan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sidang perdana dengan terdakwa AG, oknum guru yang diduga berbuat cabul dengan anak didiknya digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/03/2019).
Terdakwa didampingi sembilan advokat yang perkaranya baru kali pertama disidangkan di ruang Candra PN Lamongan, jalan Veteran.
AG adalah oknum guru SMK Negeri di Lamongan terdakwa pelaku dugaan pencabulan terhdap sejumlah siswanya sesama jenis.
• 20 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Lamongan Menunda Keberangkatannya Tahun Ini, Begini Alasannya
• Devile Panser Anoa dan Drumband Yonif 500 Raider Dam V Brawijaya Tutup Kegiatan TMMD di Lamongan
Sidang tertutup ini juga dipantau anggota keluarga terdakwa, namun keluarga AG hanya bisa menunggu di luar di ruang tunggu.
Sidang dengan agenda dakwaan yang digelar sekitar pukul 15.30 WIB ini diketuai oleh Majelis Hakim, Nova Flory Bunda, yang juga Ketua PN Lamongan, didampingi dua hakim anggota, Aunur Rofiq, dan Agusty Hadi Widarto.
• Warga Digegerkan dengan Penemuan Jasad yang Sudah Hancur di Kali Lunyu Lamongan, Korban Pembunuhan?
Sementara Kejari Lamongan menerjunkaan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya, Andhika Nugraha.
Sekitar satu jam lebih kemudian sidang berlangsung, JPU Andika disusul terdakwa AG didampingi beberapa penasihat hukum AG keluar dari ruang sidang.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Sumaji, mengatakan meminta semua pihak harus profesional.
"Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamongan," katanya.
Pada sidang berikutnya, ia bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan JPU Kejari Lamongan.
Selama satu jam lebih dalam agenda pembacaan dakwaan, Sumaji mengungkapkan, jika disaat persidangan semua pihak saat itu sedang menyamakan persepsi.
Sumaji juga menyinggung soal salinan berita acara JPU yang belum dipegangnya.
Jika berita acara terlambat diberikan, tentu menurutnya akan mengalami kesulitan saat pihaknya akan membuat eksepsi.
Sidang kedua pada Kamis minggu depan, sementara berita acara dari JPU baru akan diserahkan Jumat besuk.
Ia kembali meminta semua pihak untuk profesional di dalam persidangan.