Rumah Politik Jatim
MK Putuskan Masa Pengurusan Pindah Pilih Diperpanjang, KPU Jatim Tunggu Petunjuk Teknis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersiap memperpanjang masa pengurusan pindah pilih jelang pemilu serentak 2019.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM. COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersiap memperpanjang masa pengurusan pindah pilih jelang pemilu serentak 2019.
Untuk mematangkan hal tersebut, KPU Jatim menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
"(KPU) Jawa Timur masih menunggu KPU RI. Termasuk soal teknisnya," kata Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (30/3/2019).
Sejauh ini, pihaknya baru mengetahui secara umum kriteria calon pemilih yang bisa mengajukan pindah pilih di periode perpanjangan tersebut. Di antaranya, calon pemilih yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas), rumah sakit, dan pemilih yang sedang bertugas.
"Secara eksplisit sudah ada (ketentuannya)," katanya.
Namun, pihaknya masih memerlukan petunjuk tambahan terkait aturan yang mengikuti.
"Termasuk soal waktu. Misalnya, dari pukul berapa dan selesai pukul berapa (pengajuannya), serta bisa dilakukan dimana," kata Nurul kepada Tribunjatim.com.
Menurutnya, antusias masyarakat untuk mengurus pindah pilih berpotensi masih besar.
"Kalau ditanya ke pemilih, pasti butuh. Bahkan untuk hari H pemungutan suara, ada yang berharap bisa dibuatkan A5 (formulir pindah pilih)," katanya kepada Tribunjatim.com.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa pendaftaran berkas pindah pilih tersebut harus diberikan batas waktu.
Mengingat, pihak penyelenggara juga harus menentukan tempat para calon pemilih tersebut memberikan hak suara serta menentukan jumlah logistik pemungutan.
Apalagi, pihaknya memastikan tidak mungkin untuk menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa perpanjangan pindah pilih tersebut. Sekalipun, jumlah calon pemilih yang mengajukan pindah pilih besar di sebuah wilayah.
• Ladang 5.000 Pohon Ganja Seluas 4 Hektar di Aceh Ditemukan Polisi setelah Terobos Sungai dan Hutan
• Aurel Hermansyah Punya Panggilan Beda untuk Raul Lemos Sang Ayah Sambung Suami Krisdayanti
• Arumi Bachsin Apresiasi Kacong Cabing Bisa Dongkrak Promosi Pariwisata di Pulau Madura
Mengingat, tak adanya anggaran untuk mendirikan TPS hingga perekrutan tenaga Kelompok Panitia Pemungutan Suara di waktu yang terbatas.
"Untuk pendirian TPS, sepertinya tidak mungkin. Kecuali, sudah dijamin jumlah anggarannya untuk pendirian," kata Nurul.
"Selain anggaran, juga butuh SDM (KPPS). SDM KPPS juga perlu ada bimtek (Bimbingan Teknis). Lha ini kurang dari sebulan. Cukup kah (waktunya)?," terangnyakepada Tribunjatim.com
.
Namun, pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh petunjuk KPU RI sekaligus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Termasuk, memastikan para pemilik suara dapat memberikan suaranya.