Polres Tuban Gerebek Produksi Arak, Pelakunya Residivis, Nekat Beroperasi Meski Untung Rp 100 Ribu
Polres Tuban Gerebek Produksi Arak, Pelakunya Residivis, Nekat Beroperasi Meski Untung Rp 100 Ribu.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas Polres Tuban mengungkap bisnis miras arak yang berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Selasa (2/4/2019), siang.
Pelaku produksi arak, Suwarno (50), warga setempat, tak lain merupakan residivis atas kasus yang sama sebelumnya.
Saat ditanya petugas terkait masih nekat beroperasi, pelaku sulit menjawab.
• BREAKING NEWS : Polres Tuban Gerebek Tempat Produksi Arak, Pelaku Bisa Produksi 400 Liter Per Hari
• Sepi di Plaza Ikan, Pedagang Ikan Asap di Tuban Minta Kembali Jualan di Tepi Jalan Raya
• Sepinya Penjualan Ikan Asap di Plaza Ikan, Diskanak Tuban: Ramai Sepinya Penjualan itu Wajar
• Dipindah ke Plaza Ikan, Pedagang Ikan Asap di Tuban Mengeluh Penjualan Sepi
Namun Suwarno menyebut keuntungan dari bisnis haram tersebut.
"Keuntungannya cuma Rp 100 ribu," Kata pelaku di hadapan petugas.
Sambil tertunduk malu pria berkaus tahanan orange itu menjelaskan detail, untuk biaya produksi per drum arak nilainya Rp 500 ribu dan bisa jadi 2 kardus arak siap edar.
Per kardus dijualnya seharga Rp 300 ribu, jadi kalau dua dus bisa dapat Rp 600 ribu.
Untuk penjualan sendiri ia mengaku biasa bertransaksi di sebuah tempat alas jati.
Namun dia mengaku tidak mengenal siapa yang membeli, hanya saja ada perjanjian menjemput di lokasi yang dimaksud.
"Ini ada tiga drum baceman arak, per drum saya untung Rp 100 ribu. Rinciannya produksi Rp 500 ribu dan bisa dijual Rp 600 ribu. Yang beli saya tidak tahu, kalau per botol Rp 25 ribu," Jawabnya dengan tangan terborgol.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, akan komitmen memberantas miras arak di Bumi Wali.
Dia meminta jajarannya untuk terus mengendus apabila ada indikasi sebuah tempat produksi arak.
"Kita komitmen 2019 zero miras, kita akan buru terus," Ucapnya didampingi Bupati Fathul Huda dan Komandan Kodim Letkol Nur Wicahyanto.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, dari penggerebekan ini petugas mengamankan 3200 liter baceman (bahan baku arak, red) yang disimpan di sebuah kolam bak, pengganti drum.
Setidaknya pria yang pernah ditangkap dua kali ini, per hari bisa berproduksi arak siap edar 400 liter.
"Kita akan jerat undang-undang pangan ancaman hukuman 15 tahun penjara, bukan lagi tipiring agar jera," Pungkasnya.
Diketahui, dalam penggrebekan ini petugas mengamankan tiga dandang, satu tungku, tiga tabung lpg, dan sejumlah perangkat produksi arak lainnya.