Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Asal Jombang Alias Antonio Banerra Ini Ditangkap Polisi
Arif Kurniawan Radjasa, nama asli pemilik akun Facebook Antonio Banerra ditangkap oleh Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arif Kurniawan Radjasa, nama asli pemilik akun Facebook Antonio Banerra ditangkap oleh Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019).
Pria kelahiran 36 tahun lalu di Surabaya ini ditangkap lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.
Dalam akun samarannya, ia menulis bila satu di antara paslon Capres dan Cawapres menang dalam Pemilu 2019, bakal dipastikan insiden kelam yang pernah terjadi pada 1998, terulang kembali.
• Motif Pemilik Akun Antonio Banerra Tulis Postingan Bernada Kebencian di FB
• Jessica Iskandar Kenang Awal Pertemuannya dengan Richard Kyle, Ngobrol Asyik di Warung Kaki Lima
Berdasarkan keterangan dalam KTP-nya, Arif tercatat sebagai warga yang berdomisili di Dusun Ngemplak Pagerwojo, Perak, Jombang.
Namun, saat ini Arif tinggal indekos di Jalan Buncitan, Sedati, Sidoarjo.
Ia tinggal di sana bersama istrinya bernama Puji Astutik (32) warga Mojosari, Kepanjen, Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan para warganet yang resah akan postingan akun tersebut.
"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya pada awakmedia, Minggu (7/4/2019).
• FAKTA BARU Sosok 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer, Posisinya Diungkap Polisi, Sangat Mengenal Korban
• Inilah Kronologis Penangkapan Pemilik Akun Antonio Banerra
Terduga akhirnya menjadi target operasi oleh Subdit V Siberia Diterskrimsus Polda Jatim lantaran dalam postingan yang dibuat pelaku berpotensi memicu ketidaknyamanan masyarakat.
"Mengungkit kembali peristiwa 1998 yang didalamnya tentang peristiwa kekerasan terhadap etnis tertentu," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
"Kami kenai dia pasal tertinggi dari UU ITE penjara 5 tahun, jadi kami bisa langsung tahan," tandasnya.