Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putranya Mengadu Merasa Diserempet, Pria di Turen Malang Ancam Orang Pakai Celurit

Unit Reskrim Polsek Turen menangkap Supar alias Pari warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (6/4/2019).

Istimewa
Celurit yang digunakan Supar, pria di Turen Malang mengancam seorang pria yang sudah menyerempet putranya 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Unit Reskrim Polsek Turen menangkap Supar alias Pari warga Desa Dadapan,  Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (6/4/2019).

Pria berusia 47 tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman, menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak.

Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Soleh Mas'udi, menjelaskan, peristiwa terjadi bermula saat  pelaku tengah berjalan pulang kerja dari sawah milik M Yusuf Nurcahyo di Desa Sananrejo Kecamatan Turen.

Pada peristiwa hari Jumat (5/4/2019) pelaku berjalan bersama anaknya, Hendra.

(Bawaslu Jatim Tuding Caleg Aniaya Panwascam yang Tertipkan APK, Samhari: Itu Fitnah, Ada Saksinya)

(Tsania Marwa Demi Buktikan Kebenaran Kabar Dianiaya Atalarik Syah Rela Tunggu Ada CCTV)

Beberapa saat kemudian keduanya bertemu dengan Sumai warga setempat yang melintas di areal persawahan.

"Hendra (anak pelaku) merasa mau diserempet hingga kemudian jengkel. Kepada korban kemudian berhenti dan bilang kepada Supar (orang tuanya) yang sedang membawa sabit atau arit. 'iku pak Sumai wes ndang bacoken ae (itu pak Sumai bacok saja)," terang Soleh ketika dikonfirmasi, Minggu (7/5/2019).

Soleh menambahkan, setelah merasa terancam korban (Sumai) kemudian lari ketakutan dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Atas penangkapan ini, petugas mengamankan satu buah sabit dari tangan tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) undang undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata," tutup Soleh.

Reporter: Surya/Erwin Wicaksono

(Kronologi Tsania Marwa Diduga Alami Aniaya dari Atalarik Syah, Sang Ibu Mertua sampai Syok)

(Hasil Visum Tak Buktikan Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Lain Jerat Pelaku Penamparan Satpol PP)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved